Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan karena merupakan salah satu unsur kesejahteraan manusia. Sebagai tenaga kesehatan khususnya perekam medis, saatnya kita bertindak dalam menyikapi keadaan ini. Perekam medis memiliki peran penting dalam administrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain administrasi, perekam medis memiliki peran penting dalam mengkode diagnosa pasien dengan menggunakan ICD-10.
Pentingnya perekam medis
dalam mengkode diagnose maupun tindakan sering kali disalahgunakan demi kepentingan
pribadi atau kelompok. Kecurangan dalam mengkode diagnosa atau tindakan dapat disebut
dengan upcoding. Upcoding merupakan salah satu bagian dari fraud. Fraud adalah tindakan curang
yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok,
atau pihak lain (perorangan, perusahaan, atau institusi). Fraud dapat terjadi karena sengaja maupun
tidak sengaja, tetapi kebanyakan fraud
terjadi karena sengaja bahkan telah direncanakan dari jauh hari.
Kegiatan fraud yang
dilakukan tanpa sengaja sepertinya sedikit aneh, bagaimana bisa melakukan
kecurangan dengan tanpa sengaja. Tapi tak bisa dipungkiri, bahwa ketidaktahuan
seorang perekam medis tentang etika profesi perekam medis, dapat menjeratnya di
jalur hukum. Sebagai contoh dalam mengkode diagnose seorang perekam medis
merasa diagnose atau tindakan yang telah ia kode sudah benar, padahal kode
tersebut salah dan menghasilkan cost yang sangat berbeda jauh dari aslinya
(signifikan) dikarenakan kecerobohan perekam medis tersebut dalam membaca
diagnose atau tindakan pasien.
Miris memang, seorang
perekam medis yang diharapkan sudah ahli dalam salah satu bidangnya yakni
mengkode diagnose atau tindakan, tetapi nyatanya masih saja banyak kekurangan
dalam pengerjaannya.
Selain itu, terdapat dua
faktor yang mempengaruhi terjadinya fraud, yaitu faktor general atau umum dan
faktor individu. Bagian dari faktor general atau umum adalah faktor kesempatan
atau opportunity. Kesempatan yang dimaksud adalah kecurangan
tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Pelaku dapat
melakukan kecurangan bisa jadi tidak direncanakan terlebih dahulu, melainkan karena
adanya kesempatan dan waktu yang tepat. Selanjutnya, bagian dari faktor
individu adalah faktor ketamakan atau greed dan faktor kebutuhan atau need. Ketamakan
pelaku bisa menjadi salah satu faktor untuk menunjang terjadinya fraud, karena sejatinya
manusia akan selalu merasa kurang. Selain ketamakan, faktor kebutuhan juga
menjadi salah satu faktor terjadinya fraud.
Untuk mencegah terjadinya
fraud, dapat dilakukan gerakan pencegahan salah satunya adalah dengan dibentuknya
Tim Pencegahan Kecurangan dalam rekam medis. Tim
pencegahan kecurangan ini dapat dikerahkan untuk menekan angka terjadinya fraud
dalam fasilitas pelayanan kesehatan dengan cara mengevaluasi dan menelaah
penyebab terjadinya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di unit rekam medis
atau unit terkait.
Upaya-upaya
lain dalam mencegah terjadinya fraud dapat dilakukan dengan harapan fraud yang
terjadi pada unit rekam medis semakin menurun, sehingga pelayanan yang
diberikan kepada pasien dapat lebih maksimal.
0 komentar:
Posting Komentar