Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 24 Januari 2017

TINDAKAN FRAUD PADA REKAM MEDIS, FAKTOR, DAN PENCEGAHAN



Dokumen rekam medis merupakan dokumen rekam kesehatan yang memuat informasi vital pasien dalam lingkup kesehatannya. Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 menegaskan bahwa rekam medis harus berisi informasi yang lengkap, terperinci, lengkap, dan relevan, sehingga mampu menjadi indikator pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, meliputi identitas pasien, pengobatan, pemeriksan, dan tindakan – tindakan medis yang diberikan pada pasien.

Menurut Umi, Antik, dan Rohmadi (2008:18), bahwa dokumen rekam medis merupakan salah satu faktor penting dalam penyediaan informasi kesehatan yang digunakan untuk mengambil tindakan sekaligus komunikasi antar petugas pemberi layanan di bidang kesehatan. Dalam hal ini perlu memperhatikan etika dan dasar – dasar dalam pengelolaan dokumen rekam medis, khususnya bagi petugas rekam medis menyangkut nilai guna ‘legal’ pada dokumen rekam medis (Wijono:1999).

Hal ini erat kaitannya dengan mutu dan kredibilitas pelayanan rumah sakit. Tak jarang, rumah sakit seringkali tidak sadar telah melakukan tindakan kecurangan (fraud). Fraud  merupakan suatu tindakan yang dilakuan secara sengaja untuk tujuan pribadi atau kelompok, dimana tindakan yang di sengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau instansi tertentu.

Menurut Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Kecurangan (fraud) oleh Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga administrasi.

Faktor – faktor pendukung fraud terbagi menjadi dua yakni faktor internal (dari dalam diri individu) dan faktor eksternal (dari luar individu/ berhubungan dengan organisasi). Faktor internal meliputi adanya niat atau keinginan, ketamakan, dan kebutuhan individu (motif). Sementara itu, faktor eksternal meliputi kesempatan (opportunity) dan pengungkapan (exposure) tindakan fraud yang masih lemah.

Di Indonesia, ulah tak bertanggung jawab yang dikenal luas sebagai fraud ini bisa terjadi dalam bentuk pemberian obat-obatan atas indikasi yang tidak jelas manfaatnya, pemeriksaan laboratorium, diagnosis atas indikasi yang tidak tepat, hingga pembengkakan biaya pengobatan akibat diagnosis palsu.

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kesehatan Universitas Gadjah Mada juga melakukan pendekatan retrospektif untuk mendeteksi fraud. PKMK melakukan audit klinis menggunakan rekam medis. Rekam medis yang diaudit adalah penyakit dan tindakan yang high cost, high volume, ataupun problem prone yang terjadi di rumah sakit. Hasil self-assessment pada tujuh rumah sakit pemerintah di pulau Jawa menunjukkan memang ada potensi fraud dalam layanan kesehatan di Indonesia. Modus yang potensi penggunaannya hingga 100 persen adalah upcoding, yakni diagnosis atau prosedur pelayanan yang diklaim dibuat lebih kompleks dan lebih mahal daripada yang sebenarnya, sehingga nilai klaim menjadi lebih tinggi ketimbang yang seharusnya. Laporan self-assessment ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengembangkan sistem anti-fraud yang lebih baik.

Gejala fraud dapat diketahui dan dilakukan pencegahannya sedini mungkin dengan cara sedehana: deteksi dini potensi fraud. Salah satu bahan deteksi potensi fraud adalah berkas rekam medis.dalam pelayanan kesehatan dapat terjadi fraud (kecurangan). Rekam medis merupakan bukti tertulis pelayanan kesehatan. Data – data dari rekam medis dapat ditelusuri untuk  menggali potensi terjadinya kecurangan pada pelayanan kesehatan.

Untuk menyikapi hal tersebut telah keluar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peraturan ini telah memuat unsur pelaku fraud dan jenis-jenis potensi kecurangan yang terjadi pada layanan kesehatan primer serta kesehatan rujukan. Namun masih diperlukan peraturan yang dapat memberi efek jera bagi pelaku fraud, misalnya dengan mencabut izin profesi.

Setelah aturan yang komprehensif dan sanksi tegas diterapkan, pada sisi pelaksana, para petugas klaim dan penyelenggara fasiltas layanan kesehatan seharusnya memahami secara baik modus-modus fraud dan cara pencegahannya. Dengan demikian, mereka secara aktif bisa mencegah upaya manipulasi jaminan kesehatan.

Di luar itu, pemerintah perlu mengembangkan dan terus mengkampanyekan budaya anti- fraud. Demi mendukung upaya-upaya penindakan, sebaiknya Kementerian Kesehatan membuat saluran untuk melaporkan fraud, memanfaatkan electronic medical record rumah sakit untuk mendeteksi kecurangan yang terjadi pada fasilitas layanan kesehatan, serta menjalin kemitraan dengan penegak hukum untuk menindak pelaku fraud.Solusi yang dapat diterapkan oleh sarana pelayanan kesehatan diantaranya:

1.      Rumah Sakit harus mulai mempelajari perhitungan unit cost pelayanan kesehatan masing-masing diagnosis, sehingga tidak selalu berfikir bahwa dengan ikut dalam program akan merugi.

2.      Pihak Kemenkes beserta Regulator lain segera membuat sistem dan pedoman pencegahan dan deteksi fraud pada pelayanan kesehatan dalam bentuk UU disertai sanksi.

3.      Menumbuhsuburkan kembali rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan para praktisi kesehatan.

4.      Menanamkan kembali etika-etika moral yang baik bagi penyelenggara, peserta dan semua yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.

5.      Meningkatkan profesionalisme Coder secara umum di Indonesia melalui diklat atau ‘workshop’ yang diadakan oleh organisasi profesi nasional / internasional.

6.      Melakukan monitoring dan audit untuk coding oleh pihak internal RS atau pihak independent untuk meningkatkan kualitas coding dan coder.

7.      Meningkatkan sosialisasi kepada saryankes mengenai penerapan sistem casemix serta up-date perubahannya.

Daftar Rujukan

Karyono. 2013. Forensic Fraud. Yogyakarta: ANDI.

drg. Puti Aulia Rahma, M. (2016). [Edukasi] Manfaatkan Rekam Medik untuk Deteksi Potensi Fraud. Retrieved from Mutu Pelayanan Kesehatan: Dresselhaus TR, Luck J, Peabody JW; The ethical problem of false positives: a prospective evaluation of physician reporting in the medical record; Journal of Medical Ethics 2002; 28:291-294; http://jme.bmj.com/content/28/5/291.full

Hasri, E. T. (2019). Fraud Rongrong Mutu Layanan Kesehatan. Retrieved from Kebijakan Kesehatan Indonesia: https://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/2491-fraud-rongrong-mutu-layanan-kesehatan

Mekari. (2018). Mengenal Istilah Fraud Kecurangan dalam Akuntansi. Retrieved from A Jurnal: https://www.jurnal.id/id/blog/2018-mengenal-istilah-fraud-kecurangan-dalam-akuntansi/

Peraturan Menteri Kesehatan No.269. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan No.269 PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Retrieved September 10, 2018

Pujihastuti, A., Werdikesni, U., & Rohmadi. (2008). Tinjauan Penggunan Dokumen Rekam Medis Di Bagian Filing Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. Jurnal Kesehatan, ISSN 1979-9551, VOL.II, NO.1, MARET 2008, 18-35

Riadi, M. (2019 , Maret 02 ). Pengertian, Jenis dan Pencegahan Fraud. Retrieved from Kajian Pustaka.com: https://www.kajianpustaka.com/2019/03/pengertian-jenis-dan-pencegahan-fraud.html

 Wiyono, D. (1999). Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Retrieved September 12, 2018

 

 

Senin, 02 Januari 2017

Pelantikan Ikarema

IKAREMA? WHAT IS THAT?
            Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?” 
Pastinya setiap ikatan alumni di berbagai kampus memiliki nama masing-masing dong ya.  Lalu, apa nama ikatan alumni di kampus kalian??

             Kenalin nih, nama ikatan alumni jurusan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Poltekkes Kemenkes Malang yaitu IKAREMA. Terdengar seperti nama klub sepak bola di Malang ya guys. Nama ini merupakan akronim dari Ikatan Alumni Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Malang.


             IKAREMA dilantik oleh ketua jurusan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Poltekkes Malang yaitu bapak Bernadus Rudy Sunindya, MPH pada tanggal 31 Agustus 2016 bertepatan dengan acara Pisah Kenang Jurusan PMIK. Pada saat itu semua ikatan alumni berdiri saat dibacakan SK penetepan ikatan alumni dan nama pengurus ikatan alumni. Kemudian setelah selesai dibacakan SK tersebut, terdapat penyematan lencana IKAREMA secara simbolis oleh ketua jurusan nih guys, sebagai tanda bahwa IKAREMA telah resmi dilantik.

             Selain itu dari segi keanggotaan, IKAREMA terdiri dari 47 anggota alumni. Masih sedikit memang anggotanya, maklum ini ikatan alumni perdana lho yang dihasilkan dari jurusan yang perdana juga. Alias kita ini angkatan pertama nih guys yang resmi lulus menyandang gelar Amd pada tahun 2016 ini. Nah sedangkan 12 dari 47 anggota itu diberi mandat untuk menjadi pengurus ikatan alumni nih guys.

              Kira-kira kalian penasaran atau tidak sebenarnya tugas pokok dan fungsi IKAREMA itu apa aja sih? So… lets talk about that … 

          Tugas pokok dan fungsi dari IKAREMA tergambar dari pembagian bidang yang dimiliki. Pastinya setiap bidang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda ya guys seperti:

1. Bidang Keanggotaan 
Bertugas menangani masalah yang terkait keanggotaan IKAREMA.

2. Bidang Tracer Studi 
Bertugas menangani segala hal yang berkaitan dengan jenjang karir para alumni.

3. Bidang Usaha 
Bertugas menangani untuk membuat pemasukan dana yang bisa dikelola bersama untuk kepentingan bersama juga pastinya.

4. Bidang ilmiah 
Bertugas untuk memberikan update dan pengembangan  ilmu tentang rekam medis pastinya.


             Oke, itu dia sekelumit kisah yang menjawab pertanyaan kalian nih guys tentang apa itu IKAREMA. Sudah cukup jelas kan? If you want to know more about IKAREMA, stay on our blog guys. Kita akan update terus informasi tentang IKAREMA atau tentang Rekam Medis. Bye

Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis

A.    Tujuan Rekam Medis (RM)
Tujuan utama rekam medis adalah untuk secara akurat dan lengkap mendokumentasikan sejarah kehidupan dan kesehatan pasien, penyakit masa lalu dan sekarang, serta pengobatan dengan penekanan kejadian – kejadian yang mempengaruhi pasien selama periode perawatan dan menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan di rumah sakit karena tanpa didukung suatu pengelolaan Rekam Medis yang baik dan benar maka tertib administrasi Rumah Sakit tidak akan berhasil sebagaimana yang diharapkan (Edna K Huffman,RRA, 2008).

B.     Kegunaan/fungsi Rekam Medis (RM)

Menurut Ginoby (1991) Kegunaan RM dapat dilihat dari beberapa aspek atau biasa disingkat dengan nama ALFRED, yakni :

1. Aspek Administrasi/ Administration,
   Didalam berkas rekam medis mempunyai nilai adminstrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.

2.  Aspek Hukum/ Legal, 
    Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan sebagai tanda bukti untuk menegakkan keadilan. Rekam medis adalah milik dokter dan rumah sakit sedangkan isinya yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien adalah sebagai informasi yang dapat dimiliki oleh pasien sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (UU Praktik Kedokteran RI No. 29 Tahun 2004 Pasal 46 ayat (1), Penjelasan)

3. Aspek Keuangan/ Financial,
    Karena isinya mengandung data/ informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan. Kaitannya rekam medis dengan aspek keuangan sangat erat sekali dalam hal pengobatan, terapi serta tindakan – tindakan apa saja yang diberikan kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit, oleh karena itu penggunaan sistem teknologi komputer di dalam proses penyelenggaraan rekam medis sangat diharapkan sekali untuk diterapkan pada setiap instansi pelayanan kesehatan.

4. Aspek Penelitian/ Research, 
  Karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

5.  Aspek Pendidikan/ Education
     Karena isinya menyangkut data/ informasi tentang kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/ referensi pengajaran di bidang profesi penddikan kesehatan.

6. Aspek Dokumentasi/ Documentation,
     Karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit. (Depkes RI, 2006)