Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 04 Maret 2017

DOKUMEN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT



Rekam medis adalah bagian dalam rumah sakit yang berfungsi untuk mengelola, menyimpan, dan merawat dokumen riwayat penyakit pasien. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 269 tahun 2008 menyatakan bahwa pengertian rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa tenaga rekam medis ada yang bekerja di balik layar. Walaupun bekerja di balik layar, seorang tenaga rekam medis diungkapkan sebagai salah satu jantung rumah sakit. Pengertian jantung dari rumah sakit adalah sebuah profesi yang sangat penting dan tidak dapat dikelola oleh seseorang yang tidak berpengalaman.

Sistem informasi rekam medis dapat digunakan sebagai sarana penyedia layanan dan informasi bagi penggunanya baik untuk dokter, tenaga pelayanan fasilitas kesehatan, karyawan yang berkepentingan, petugas asuransi kesehatan, dan pasien rumah sakit, sehingga bisa mendapatkan informasi akurat karena informasi yang tersedia senantiasa terbaru. Berdasarkan keputusan departemen kesehatan Republik Indonesia (1994) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi bagi pasien dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal tersebut harus di dukung oleh sistem penyelanggaraan rekam medis yang baik dan benar karena rekam medis mengurus segala dokumen kepentingan rumah sakit mulai dari pengurusan kedatangan pasien sampai kepulangan pasien. Rekam medis juga mengurus keperluan pasien mengenai hal pembayaran dan kepengurusan pembiayaan ke asuransi kesehatan.

Menurut Departemen Kesehatan (1997) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek penelitian, aspek keuangan, aspek pendidikan, aspek dokumentasi. Aspek administrasi menjadi kegunaan rekam medis karena isi dari dokumen rekam medis menyangkut wewenang, tanggung jawab, dan hak bagi pasien ataupu tenaga pelayanan fasilitas kesehatan. Dalam aspek medis dikarenakan dokumen rekam medis dapat menjadi acuan informasi bagi dokter dan tenaga pelayanan fasilitas kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan selanjutnya. Dalam aspek hukum dokumen rekam medis dapat digunakan sebagai  bukti apabila tenaga pelayanan fasilitas kesehatan melakukan keslahan yang merugikan pasien dan dapat mendukung kegiatan pemerintah yaitu jaminan sistem kesehatan nasional. Aspek keuangan bagi tujuan dokumen rekam medis adalah untuk membantu pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan pada pihak asuransi kesehatan. Sedangkan untuk aspek pendidikan dan penelitian yaitu sebagai sumber informasi bagi dokter atau pelayanan kesehatan lainnya dalam melakukan sebuah penelitian untuk keperluan pendidikan. Aspek dokumentasi merupakan tujuan dari rekam medis karena segala tindakan pelayanan rekam medis perlu di catat dan di tulis supaya dapat menentukan tindakan pelayanan kesehatan selanjutnya.

Dokumen menurut Gottschalk (1986:38) memiliki arti yaitu sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kesaksian sesuai dengan kebutuhan masing masing orang. Dokumen pasien merupakan hal yang sangat penting dan rahasia. Dalam dokumen rekam medis terdapat informasi mengenai pasien baik yang bersifat sosial ataupun yang bersifat medis. Dari dokumen rekam medis, tenaga kesehatan dapat mengetahui penyakit yang sudah di derita pasien atau tindakan medis apa saja yang sudah di berikan kepada pasien. Dokter juga dapat membuat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pengobatan dan perawatan yang akan dilakukan selanjutnya kepada pasien juga dapat mempengaruhi kualitas pelayanan rumah sakit.

Pencatatan dokumen rekam medis dilakukan oleh tenaga medis yang bersangkutan seperti dokter, perawat, ahli gizi, dan sebagainya dengan tepat. Proses pengolahan dokumen rekam medis antara lain kegiatan assembling, koding dan indeksing, filling, juga kegiatan analising. Kelengkapan pencatatan dokumen rekam medis berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Awliya (2007), kelengkapan pengisian rekam medis di rumah sakit milik pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 35%, menurut penelitian Meliala (2004) pada tahun 1990 rekam medis pasien epilepsi di Rumah Sakit Surdjito Yogyakarta terisi lengkap 70%, penelitian pada tahun 1999 kelengkapan rekam medis Rumah Sakit Surdjito 0% sampai 96,97% di ruang kesehatan anak kelengkapan rekam medis sebesar 7,19%, ruang perawatan bayi kelengkapan rekam medis sebesar 36,88%. Dengan demikian sebagian rumah sakit di Indonesia tidak melengkapi dokumen rekam medis. Dapat diperjelas lagi dengan pendapat Shofari (2002) yang menyatakan bahwa dokumen rekam medis seorang pasien yang telah selesai melakukan perawatan harus diserahkan kepada bagian assembling dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam dengan tujuan dokumen rekam medis pasien tersebut agar diteliti kelengkapan isi data dari dokumen rekam medis. Dengan cara seperti itu dapat mengingatkan tenaga pelayanan fasilitas kesehatan untuk menulis kembali dokumen rekam medis pasien yang masih belum lengkap pada hari yang sama, sehingga mencegah alasan lupa atas perawatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan.

            Kelengkapan dokumen rekam medis menurut Shofari (2002) dibedakan menjadi 2 yaitu jika dokumen rekam medis belum lengkap setelah pasien selesai melakukan pelayanan atau perawatan diberi waktu untuk melengkapi dokumen rekam medis selama 2x24 jam dapat dikategorikan sebagai IMR (Incomplete Medical Record) sedangkan dokumen rekam medis yang belum lengkap setelah melebihi waktu yang diberikan untuk melengkapi dari masing-masing unit pelayanan kesehatan, maka diberi batas waktu pelengkapan lebih dari 14 hari maka dokumen rekam medis pasien tersebut dikategorikan DMR (Delinquent Medical Record).

            Dokumen rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan yang  isinya berupa ringkasan rekam medis pasien merupakan hak kepemilikan dari pasien tersebut. Berdasarkan kode etik menyatakan bahwa etika dokter dan pelayanan fasilitas kesehatan lainnya diharuskan menjaga dokumen rekam medis, kecuali dokumen rekam medis pasien dapat diberikan, dicatat atau disalin oleh pasien, keluarga pasien, tenaga pelayanan fasilitas kesehatan, orang yang diberi kuasa seperti pengacara atau atas persetujuan tertulis dari pasien. Data riwayat pasien yang dapat dibawa pulang atau disimpan sendiri adalah ringkasan riwayat penyakit pasien. Menurut pendapat Hatta (2011) bahwa Informasi yang terdapat dalam ringkasan riwayat pasien pulang (resume) merupakan ringkasan dari seluruh masa perawatan dan pengobatan pasien sebagaimana yang telah diupayakan oleh para tenaga kesehatan dan pihak terkait. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat atau disalin oleh pasien, keluarga pasien, tenaga pelayanan fasilitas kesehatan, orang yang diberi kuasa seperti pengacara atau atas persetujuan tertulis dari pasien dan keluarganya. Dilakukan seperti itu bertujuan agar segala informasi pasien baik yang bersifat social, pribadi, dan juga medis tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu dapat menyebabkan kerugian baik materil atau kerugian moral bagi pasien apabila riwayat kesehatannya tersebar.

            . Dalam dokumen rekam medis diperlukan sistem perawatan dan sistem penyimpanan karena semua informasi mengenai pasien terdapat dalam dokumen rekam medis. Menurut Departemen kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral bina pelayanan medik (2006) menyatakan bahwa sistem penyimpanan dokumen rekam medis ada dua cara yaitu sistem penyimpanan desentralisasi dan sistem penyimpanan sentralisasi. Dalam pelaksanaannya penyimpanan dokumen rekam medis dibagi menjadai 3 yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan satelit. Penyimpanan metode satelit ini merupakan metode penggabungan dari metode penyimpanan sentralisasi dan penyimpanan desentralisasi.

Selain itu ada sistem penjajaran yaitu pengaturan dan penjajaran dokumen rekam medis ke dalam rak penyimpanan dengan cara disejajarkan berdiri sejajar antara dokumen satu dengan yang lain. Ada 3 sistem penjajaran yaitu sistem penjajaran omor langsung (Straight Numerical Filling) adalah suatu sistem penyimpanan dokumen rekam medis pasien dengan cara mensejajarkan folder/ dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis secara langsung pada rak penyimpanan. Sistem penjajaran dua angka tengah (Middle Digit Filing) yaitu suatu sistem penjajaran dokumen rekam medis dengan cara mensejajarkan dokumen rekam medis berdasarkan nomor rekam medis dua angka kelompok tengah. Yang terakhir sistem pensejajaran angka akhir ( Terminal Digit Filing ) adalah suatu sistem penjajaran dengan mensejajarkan folder berdasarkan urutan nomor rekam medis pada kelompok dua angka akhir.


Daftar Rujukan

Akbar, F. H. N., & Kirana, S. (2012). Hubungan Antara Masa Kerja Dokter Dengan Kelengkapan Pengisian Data Rekam Medis Oleh Dokter Yang Bertugas Di Puskesmas Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Periode 1-31 Oktober 2011 (Doctoral dissertation, Fakultas Kedokteran).

Antik Pujihastuti, R. I. (2014). Hubungan Kelengkapan Informasi Dengan Keakuratan Kode Diagnosis dan Tindakan pada Dokumen Rekam Medis Rawat Inap. Manajemen Informasi Kseshatan Indonesia .

Cicilia Lihawa, M. M. (2015). Faktor-faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Rekam Medis Dokter di Ruang Rawat Inap RSI Unisma Malang. Jurnal Kedokteran Brawijaya, , 119-123.

Diponegoro, U. (2018, 9 10). HUBUNGAN ANTARA MASA KERJA DOKTER DENGAN KELENGKAPAN PENGISIAN DATA REKAM MEDIS OLEH DOKTER YANG BERTUGAS DI PUSKESMAS KECAMATAN KARAWANG BARAT KABUPATEN KARAWANG PERIODE 1-31 OKTOBER 2011. Retrieved from http://eprints.undip.ac.id/37539/

Erfavira, A. (2018, 9 11). Perbedaan kelengkapan pengisian berkas rekam medis antara instalasi rawat jalan dan instalasi gawat darurat di Poli bedah RSUD DR. Kariadi Semarang. Retrieved from http://eprints.undip.ac.id/37401/1/AVITA_ERFAVIRA_G2A008035_LAP._KTI.pdf

Erfavira, A., & Kirana, S. (2012). Perbedaan Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Antara Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Darurat di Poli Bedah RSUP dr. Kariadi Semarang (Doctoral dissertation, Fakultas Kedokteran).

Fantri Pamungkas, T. H. (2015). Identifikasi Ketidaklengkapan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Jurnal Kedokteran Brawijaya , 124-128.

Giyana, F. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro1(2).

Giyana, F. (2018, 9 11). Analisis sistem pengelolaan rekam medis rawat inap rumah sakit umum daerah kota Semarang. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/18739-ID-analisis-sistem-pengelolaan-rekam-medis-rawat-inap-rumah-sakit-umum-daerah-kota.pdf

Hasibuan, S., Silalahi, F., AWS, F. W., Megawati, K., Siregar, T. A., Husaini, D., ... & Fadhliah, I. (2010). Studi Teks dan Dokumentasi. Tersedia secara online di: https://www. researchgate. net/... KUALITATIF [dilayari di Kuala Ketil, Kedah Darul Aman, Malaysia: 31 Ogos 2017].

Irfan Agus Nurridho, A. P. (2009). Prediksi Kebutuhan Rak Penyimpanan Dokumen Rekam Medis Aktif di bagian FIlling Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen. Rekam Medis , 11.

Lihawa, C., & Mansur, M. (2015). Faktor-faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian rekam medis dokter di ruang rawat inap RSI Unisma Malang. Jurnal Kedokteran Brawijaya28(2), 119-123.

Nurridho, I. A., Pujihastuti, A., & Rohmadi, R. M. D. (2009). PREDIKSI KEBUTUHAN RAK PENYIMPANAN DOKUMEN REKAM MEDIS AKTIF DI BAGIAN FILING RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN. Rekam Medis3(2).

Pamungkas, F., & Hariyanto, T. (2015). Identifikasi ketidaklengkapan dokumen rekam medis rawat inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Jurnal Kedokteran Brawijaya28(2), 124-128.

Pujihastuti, A., & Sudra, R. I. (2014). Hubungan kelengkapan informasi dengan keakuratan kode diagnosis dan tindakan pada dokumen rekam medis rawat inap. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia2(2).

Rahmadhani, I. S., Sugiarsi, S., & Pujihastuti, A. (2008). Faktor penyebab ketidaklengkapan dokumen rekam medis pasien rawat inap dalam batas waktu pelengkapan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta. Jurnal Kesehatan2(2), 82-88.

Sugiyanto, Z. (2006). Analisis Perilaku Dokter Dalam Mengisi Kelengkapan Data Rekam Medis Lembar Resume Rawat Inap di RS Ungaran Tahun 2005 (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Werdikesni, U., Pujihastuti, A., & Rohmadi, R. M. D. (2008). TINJAUAN PENGGUNAAN DOKUMEN REKAM MEDIS DI BAGIAN FILING RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN 2008. Rekam Medis2(1).

Yuliani, N. (2010). Analisis Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Commotio Cerebri Pasien Rawat Inap Berdasarkan ICD-10 Rekam Medik di Rumah Sakit Islam Klaten. Infokes (Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan)1(1), 17-31.