Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 06 November 2018

ARTIKEL FRAUD (KECURANGAN) PADA REKAM MEDIS


 Fraud adalah tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).

Adapun beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan fraud atau kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan adalah:

1.      Faktor General atau Umum

Merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan. Faktor ini meliputi:

a.      Kesempatan atau Opportunity

Kesempatan melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku  terhadap objek kecurangan. Umumnya, manajemen suatu organisasi atau perusahaan memiliki potensi yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan. Tetapi, patut digarisbawahi bahwa kesempatan melakukan kecurangan akan selalu ada pada setiap level kedudukan.

b.      Pengungkapan (Exposure)

Terungkapnya suatu kecurangan dalam organisasi atau perusahaan  belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut, baik oleh pelaku yang sama maupun yang  lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

2.      Faktor Individu

Faktor ini berhubungan dengan individu sebagai pelaku kecurangan yang terdiri dari:

a.      Ketamakan atau Greed

Ketamakan berhubungan dengan moral individu. Pandangan hidup dan lingkungan berperan dalam pembentukan moral seseorang.

b.      Kebutuhan atau Need

Berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan  pegawai atau pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan, instansi, atau organisasi tempat dia bekerja. Selain itu, tekanan  (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang  jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.

Perilaku Fraud (kecurangan)  dapat terjadi dimana saja. Fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak lepas dari kasus- kasus Fraud. Rekam medik (RM) merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam berkas RM terapat berbagai informasi pelayanan kesehatan tertentu, pada pasien tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kandungan informasi selengkap ini, RM menjadi harta berharga bagi rumah sakit. Dalam upaya pengendalian fraud, data-data dalam rekam medis juga dapat berfungsi sebagai bahan deteksi potensi fraud.

Contohnya adalah penelitian yang dilakukan (Dresselhouse, dkk, 2002) yang menyebutkan bahwa proses pendokumentasian data pelayanan dalam rekam medis banyak bersifat “positif palsu”. Artinya, apa yang tertulis dalam rekam medis belum tentu benar-benar dilakukan oleh klinisi bersangkutan. Fenomenai ini lah yang memungkinkan kita menelusuri potensi-potensi fraud layanan kesehatan berdasar data pada rekam medis.

Fraud secara khusus dalam era Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakanoleh BPJS adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mencurangi atau mendapat manfaat dari program layanan kesehatan dengan cara yang tidak sepantasnya sehingga merugikan negara sebagai penyelenggara dan penyandang dana sistem JKN.

Beberapa penyimpangan hal dibawah ini termasuk dalam kategori ‘Fraud’ dalam pelayanan kesehatan menurut www.mutupelayanankesehatan.net :

1.      Upcoding berarti berusaha membuat kode diagnosa dan tindakan dari pelayanan yang ada lebih tinggi atau lebih kompleks dari yang sebenarnya dikerjakan di institusi pelayanan kesehatan atau sebaliknya . Contoh : Pasien dengan DM tipe 2 dengan komplikasi neuropati, di coding dengan DM tipe 2 dengan berbagai komplikasi.

2.      Phantom Billing berati bagian penagihan dari institusi RS membuat suatu tagihan ke pihak penyelenggara JKN dari suatu tagihan yang tidak ada pelayanannya.

3.      Inflated Bills adalah suatu tindakan membuat tagihan dari suatu pelayanan di RS menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

4.      Service unbundling or fragmentation adalah suatu tindakan yang sengaja melakukan pelayanan tidak langsung secara keseluruhan tapi dibuat beberapa kali pelayanan.
Contoh : Pasien dengan patah tulang femur dan memerlukan pemasangan tiga buah ‘pen’ , tapi insitusi pelayanan kesehatan melakukan pemasangan dua pen pada rawat inap pertama dan pen yang lain dipasang kemudian pada periode perawatan berikutnya.

5.      Standart of Care berarti suatu tindakan yang berusaha untuk memberikan pelayanan dengan menyesuaikan dari tarif INA CBG yang ada, sehingga dikhawatirkan cenderung menurunkan kualitas dan standar pelayanan yang diberikan.
Contoh : Pasien rawat jalan memerlukan pemeriksaan penunjang namun karena tarif rawat jalannya tidak mencukupi maka tidak dilakukan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.

6.      Cancelled Service adalah melakukan pembatalan pelayanan yang rencananya diberikan dan tetap ditagihkan pada sistem.Contoh : Pasien yang direncanakan untuk dilakukan operasi kemudian karena beberapa hal tidak jadi dilakukan namun tindakan operasi tersebut tetap ditagihkan .

7.      No Medical Value adalah melakukan suatu layanan kesehatan yang tidak memberikan manfaat untuk pemeriksaan dan penatalaksanaan pasien .Contoh : Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang yang tidak diperlukan.

8.      Unnecessary Treatment berarti melakukan suatu pengobatan atau pemberikan layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan dan tidak diperlukan oleh pasien.
Contoh : Pasien dilakukan operasi appendectomy padahal tidak memerlukan operasi tersebut.

9.      Length of Stay adalah melakukan perpanjangan masa rawat inap di institusi pelayanan kesehatan untuk mencapai tarif penggantian yang lebih tinggi.
Contoh : Pasien di ICU yang memerlukan ventilator kurang dari 36 jam tapi masa rawat inapnya dibuat lebih lama lebih dari 72 jam agar mendapatkan tarif yang lebih tinggi.

10.  Keystroke mistake adalah kesalahan yang dilakukan dengan sengaja dalam penginputan penagihan pasien dalam sistem tarif untuk mencapai penggantian tarif yang lebih tinggi.
Contoh : Pasien rawat jalan diinput dengan rawat inap agar mendapatkan penggantian yang lebih tinggi.

 

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Donald Pardede di sela acara Evaluasi Pelaksanaan JKN/KIS Tingkat Nasional 2015, di Makassar, Sulawesi Selatan yang dikutip di mediaindonesia.com :

Modus kecurangan yang dilakukan RS dalam meraih untung secara ilegal dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, masih sama dengan tahun lalu. Yang terbanyak ialah praktik pengadministrasian kembali pasien (readmisi) dan rekayasa data klaim ke sistem (upcoding). Contoh praktik readmisi ialah pasien yang menjalani rawat inap lebih dari lima hari, 'dipulangkan' terlebih dahulu, kemudian disuruh mendaftar kembali. Dengan demikian, RS bersangkutan mendapatkan klaim pembayaran sebanyak dua episode pengobatan rawat jalan.
Kecurangan pada proses upcoding biasanya dilakukan dengan cara menjadikan diagnosis sekunder menjadi diagnosis primer. Hal itu dilakukan bila diagnosis sekunder lebih berat jika dibandingkan dengan diagnosis primernya. Contohnya, dari hasil pemeriksaan dokter pada pasien, diagnosis primer dokter ialah penyakit mag dan sekundernya malaria. "Karena dana klaim malaria lebih mahal, petugas pengisi coding mengubah data dengan menjadikan malaria sebagai diagnosis primer dan mag jadi sekunder," kata Donald.
Modus lainnya ialah RS melakukan klaim atas tindakan yang sebetulnya tidak dilakukan (phantom procedurs), pemeriksaan/tindakan medis yang tidak perlu (unnecessary treatment), dan penagihan terhadap pemberian obat yang sebetulnya sudah dibatalkan.
Praktik lainnya seperti mengajukan klaim biaya ruangan dengan kelas yang lebih tinggi dari ruangan yang dipakai pasien, menagihkan klaim lebih dari satu kali pada tindakan pengobatan yang sebenarnya hanya dilakukan satu kali (repeat billing) dan menagihkan prosedur secara terpisah-pisah agar nilainya menjadi lebih besar.

 

 

Daftar Pustaka

 

drg. Puti Aulia Rahma, M. (2020, Maret 16). [Edukasi] Manfaatkan Rekam Medik Untuk Deteksi Potensi Fraud. Retrieved from Mutu Pelayanan Kesehatan: https://www.mutupelayanankesehatan.net/41-cop-fraud/2458-edukasi-manfaatkan-rekam-medik-untuk-deteksi-potensi-fraud

Mardha, B. (2020, Maret 16). 10 Tindakan ‘Fraud’ dalam Pelayanan Kesehatan di Era JKN –BPJS. Retrieved from Kesehatan Pro: https://www.kesehatanpro.com/10-tindakan-fraud-dalam-pelayanan-kesehatan-di-era-jkn-bpjs/

Susanto, C. E. (2015, November 22). Rumah Sakit Diduga Bobol Dana JKN. Retrieved from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/read/detail/9122-rumah-sakit-diduga-bobol-dana-jkn

utami, n. w. (2019, Juni 4). Mengenal Istilah Fraud Kecurangan Dalam Akuntans. Retrieved from Jurnal by mekari: https://www.jurnal.id/id/blog/2018-mengenal-istilah-fraud-kecurangan-dalam-akuntansi/