Selasa, 07 Juli 2020

PERBANDINGAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Indah Ayusniar Pratiwi
ayusniarindah@gmail.com




Rekam Medis dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

Menurut Handiwidjojo,Himmie (2015:1) Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien,selain itu rekam medis juga mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis mulai dari pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas rekam medis dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman oleh pasien atau untuk keperluan lainnya.

Menurut Apriliant (2013:1) menyatakan bahwa ”rekam medis dikatakan bermutu apabila rekam medis tersebut akurat, lengkap, dapat dipercaya, valid, dan tepat waktu. Rekam medis harus mencakup berbagai informasi yang dapat dipergunakan dalam berbagai kepentingan, seperti diagnosis penyakit dan tindakan”. Isi rekam medis sendiri yaitu berupa catatan,yang merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya,selain itu juga berisi dokumen yang merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lain foto rontgen, hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan kompetensi keilmuannya.

Menurut Harahap (2013:1) menyatakan bahwa “tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesahatan di rumah sakit”. Sedangkan menurut Gelis (2018:1) “tujuan dan kegunaan rekam medis. adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan ,tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar maka tertib administrasi akan berhasil”.

Menurut Magnun (2013:1) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, untuk mudah mengingatnya kita bisa menggunakan singkatan ALFRED yaitu Administration,Legal,Finance,Riset,Education,Documentation. Jenis Rekam Medis sendiri dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama adalah rekam medis konvensional dan yang kedua adalah rekam medis elektronik.Rekam medis konvensional sendiri adalah suatu berkas rekam medis yang secara manual ditulis oleh pegawai rumah sakit sendiri,sedangkan untuk berkas rekam medis elektronik adalah suatu cara penulisan berkas rekam medis secara modern dengan menggunakan alat-alat elktronik,seperti komputer,laptop,dan lain sebagainya.

Menurut Erawantini,feby(2013:1) menyatakan bahwa manfaat penggunaan rekam medis elektronik tidak hanya bermanfaat secara administrative,manfaat tersebut juga dirasakan dokter dan petugas kesehatan yaitu kemudahan dalam mengakses informasi pasien yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis.Menurut Handiwidjojo,Wimmie (2015:1) dengan menggunakan rekam medis elektronik (RME),maka diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen rumah sakit melalui tiga manfaat yaitu manfaat umum, operasional dan organisasi.Sedangkan menurut Ekawati,Endang (2013:1) dalam penelitiannya,hasil rekam medis elektronik merupakan sistem yang dapat memfasilitasi workflow klinisi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien,namun ada ketidaklengkapan data rekam medis elektronik (RME),jadi disimimpulkan bahwa penggunaan rekam medis elektronik belum mampu menjamin kelengkapan data kesehatan pasien.Selain itu menurut Simbolon,Agustien (2015:1) dari hasil penelitiannya tentang kajian yuridis terhadap kedudukan rekam medis elektronik dalam pembuktian perkara pidana malpraktek oleh dokter menyimpulkan bahwa dengan adanya aturan yang mengatur mengenai rekam medis,maka akan diketahui mengenai apakah yang terjadi antara pasien dengan dokter yang menangani pelayanan kesehatan tersebut,dan meskipun sudah diatur dalam permenkes,masih ada banyak pertanyaan mengenai kedudukan dari rekam medis elektronik,karena dalam KUHAP tidak mencantumkan bahwa alat eketronik dapat dijadikan alat bukti.

Menurut Soepra (2017:2) rekam medis konvensional dapat digunakan sebagai alat bukti asli tertulis, sedangkan rekam medis elektronik tidak,penyebab dari perbedaan itu karena baik KUHPer maupun KUHAP, kekuatan pembuktian tulisan, hanya dalam bentuk tulisan, berupa surat asli dan/atau akta otentik.

Dari kutipan-kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.Sehingga,dalam era saat ini,rekam medis elektronik belum dapat sepenuhnya digunakan dengan menanggalkan rekam medis konvensional karena hal-hal diatas.

Daftar Rujukan

 

Agustien. (2015). Journal Eksplorasi Karya Sistem Informasi dan Sains . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/377684)

Agustien. (2015). Kajian Yuridis Terhadap Kependudukan Rekam Medis Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Malpraktek Oleh Dokter . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/377684)

Apriliant. (2013). Kekuatan Kode Diagnosis Pasien Gawat Darurat Pada Rekam Medis Elektronik Berdasarkan ICD 10 di Rumah Sakit Panti Rapih. Retrieved from etd.repository.ugm.ac.id: (http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian detail&sub=penelitiandetail&act=view&typ=html&buku id=61589&is local=1)

Council, I. M. (2006). Manual Rekam Medis. Retrieved from gamel.fk.ugm.ac.id: (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod resource/contain/1/62 MANUAL REKAM MEDIS.pdf)

Endang. (2013). Rekam Medis Elektronik Tidak Menjamin Kelengkapan Kesehatan Pasien. Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/113533)

Feby. (2013). Rekam Medis Elektronik Telaah Manfaat dalam Konteks Pelayanan . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/113517)

Gelis. (2018). Tujuan Rekam Medis. Retrieved from aninkgelis.wordpress.com: (https://aninkgelis.wordpress.com/tujuan-rekam-medis/)

Harahap. (2013). Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis. Retrieved from rekamkesehatan.com: (https://rekamkesehatan.com/tujuan-dan-kegunaan-rekam-medis/#.w5usrNiyTIU)

Magnun. (2013). Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis. Retrieved from indra18mangun.wordpress.com: (https://indra18mangun.wordpress.com/2013/11/27/kegunaan-rekam-medis/)

Soepra. (2017). Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Konvensional dan Elektronik. Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id: (https://doaj.org/article/426e9339672d4e99b013f85f81e795ba)

 

 

0 komentar:

Posting Komentar