Rekam Medis dalam penjelasan Pasal
46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah
berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada
pasien.Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana
pelayanan kesehatan.
Menurut Handiwidjojo,Himmie (2015:1)
Rekam
medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medis yang diberikan kepada pasien,selain itu rekam medis juga mempunyai
pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan
tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis
mulai dari pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan
dengan penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas rekam medis dari
tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman oleh pasien atau untuk
keperluan lainnya.
Menurut
Apriliant (2013:1) menyatakan bahwa ”rekam medis dikatakan bermutu apabila
rekam medis tersebut akurat, lengkap, dapat dipercaya, valid, dan tepat waktu.
Rekam medis harus mencakup berbagai informasi yang dapat dipergunakan dalam
berbagai kepentingan, seperti diagnosis penyakit dan tindakan”. Isi rekam medis sendiri yaitu berupa
catatan,yang merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien,
diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter
dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan
kompetensinya,selain itu juga berisi dokumen yang merupakan kelengkapan dari
catatan tersebut, antara lain foto rontgen, hasil laboratorium dan keterangan
lain sesuai dengan kompetensi keilmuannya.
Menurut Harahap
(2013:1) menyatakan bahwa “tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya
tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesahatan di rumah
sakit”. Sedangkan menurut Gelis (2018:1) “tujuan dan kegunaan rekam medis.
adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan
pelayanan kesehatan ,tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang
baik dan benar maka tertib administrasi akan berhasil”.
Menurut
Magnun (2013:1) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, untuk
mudah mengingatnya kita bisa menggunakan singkatan ALFRED yaitu
Administration,Legal,Finance,Riset,Education,Documentation. Jenis Rekam Medis sendiri dibedakan
menjadi dua yaitu yang pertama adalah rekam medis konvensional dan yang kedua
adalah rekam medis elektronik.Rekam medis konvensional sendiri adalah suatu
berkas rekam medis yang secara manual ditulis oleh pegawai rumah sakit
sendiri,sedangkan untuk berkas rekam medis elektronik adalah suatu cara
penulisan berkas rekam medis secara modern dengan menggunakan alat-alat
elktronik,seperti komputer,laptop,dan lain sebagainya.
Menurut Erawantini,feby(2013:1)
menyatakan bahwa manfaat penggunaan rekam medis elektronik
tidak hanya bermanfaat secara administrative,manfaat tersebut juga dirasakan
dokter dan petugas kesehatan yaitu kemudahan dalam mengakses informasi pasien
yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis.Menurut Handiwidjojo,Wimmie
(2015:1) dengan menggunakan rekam medis elektronik (RME),maka diharapkan mampu
meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen rumah sakit melalui tiga
manfaat yaitu manfaat umum, operasional dan organisasi.Sedangkan menurut
Ekawati,Endang (2013:1) dalam penelitiannya,hasil rekam medis elektronik
merupakan sistem yang dapat memfasilitasi workflow klinisi dan meningkatkan
kualitas pelayanan dan keselamatan pasien,namun ada ketidaklengkapan data rekam
medis elektronik (RME),jadi disimimpulkan bahwa penggunaan rekam medis
elektronik belum mampu menjamin kelengkapan data kesehatan pasien.Selain itu
menurut Simbolon,Agustien (2015:1) dari hasil penelitiannya tentang kajian
yuridis terhadap kedudukan rekam medis elektronik dalam pembuktian perkara
pidana malpraktek oleh dokter menyimpulkan bahwa dengan adanya aturan yang
mengatur mengenai rekam medis,maka akan diketahui mengenai apakah yang terjadi
antara pasien dengan dokter yang menangani pelayanan kesehatan tersebut,dan
meskipun sudah diatur dalam permenkes,masih ada banyak pertanyaan mengenai kedudukan
dari rekam medis elektronik,karena dalam KUHAP tidak mencantumkan bahwa alat
eketronik dapat dijadikan alat bukti.
Menurut
Soepra (2017:2) rekam medis konvensional dapat digunakan sebagai alat bukti
asli tertulis, sedangkan rekam medis elektronik tidak,penyebab dari perbedaan
itu karena baik KUHPer maupun KUHAP, kekuatan pembuktian tulisan, hanya dalam
bentuk tulisan, berupa surat asli dan/atau akta otentik.
Dari
kutipan-kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa rekam medis konvensional dan
rekam medis elektronik memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing.Sehingga,dalam era saat ini,rekam medis elektronik belum dapat
sepenuhnya digunakan dengan menanggalkan rekam medis konvensional karena
hal-hal diatas.
Daftar Rujukan
Agustien. (2015). Journal
Eksplorasi Karya Sistem Informasi dan Sains . Retrieved from
garuda.ristekdikti.go.id:
(http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/377684)
Agustien. (2015). Kajian
Yuridis Terhadap Kependudukan Rekam Medis Elektronik Dalam Pembuktian Perkara
Pidana Malpraktek Oleh Dokter . Retrieved from garuda.ristekdikti.go.id:
(http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/377684)
Apriliant. (2013). Kekuatan
Kode Diagnosis Pasien Gawat Darurat Pada Rekam Medis Elektronik Berdasarkan
ICD 10 di Rumah Sakit Panti Rapih. Retrieved from
etd.repository.ugm.ac.id:
(http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian
detail&sub=penelitiandetail&act=view&typ=html&buku
id=61589&is local=1)
Council, I. M. (2006). Manual
Rekam Medis. Retrieved from gamel.fk.ugm.ac.id:
(http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod resource/contain/1/62
MANUAL REKAM MEDIS.pdf)
Endang. (2013). Rekam
Medis Elektronik Tidak Menjamin Kelengkapan Kesehatan Pasien. Retrieved
from garuda.ristekdikti.go.id: (http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/113533)
Feby. (2013). Rekam
Medis Elektronik Telaah Manfaat dalam Konteks Pelayanan . Retrieved from
garuda.ristekdikti.go.id:
(http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/article/113517)
Gelis. (2018). Tujuan
Rekam Medis. Retrieved from aninkgelis.wordpress.com:
(https://aninkgelis.wordpress.com/tujuan-rekam-medis/)
Harahap. (2013). Tujuan
dan Kegunaan Rekam Medis. Retrieved from rekamkesehatan.com:
(https://rekamkesehatan.com/tujuan-dan-kegunaan-rekam-medis/#.w5usrNiyTIU)
Magnun. (2013). Tujuan
dan Kegunaan Rekam Medis. Retrieved from indra18mangun.wordpress.com:
(https://indra18mangun.wordpress.com/2013/11/27/kegunaan-rekam-medis/)
Soepra. (2017). Kekuatan
Pembuktian Rekam Medis Konvensional dan Elektronik. Retrieved from
garuda.ristekdikti.go.id:
(https://doaj.org/article/426e9339672d4e99b013f85f81e795ba)
0 komentar:
Posting Komentar