Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 21 November 2017

PERAN REKAM MEDIS DALAM DETEKSI POTENSI KEJADIAN FRAUD DI PELAYANAN KESEHATAN ERA JKN

 Nadia Indah Parasati
nadiaindah289@gmail.com


 

Dewasa ini pemerintah Indonesia telah berusaha dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan dibuktikannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program Jaminan Kesehatan kini berkembang cukup pesat dengan tujuan awal untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC). UHC adalah suatu konsep penanganan reformasi layanan kesehatan meliputi segenap masyarakat yang ditinjau dari beberapa aspek yaitu aksesibilitas serta ekuitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang  berkualitas dan komprehensif yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif serta mengurangi keterbatasan finansial untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk (Piensriwatchara, 2017).

Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib dengan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (Masyarakat, 2018). Jaminan Kesehatan Nasional bekerja dalam aspek sosial dan kesehatan sehingga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, namun kenyataannya pelaksanaan JKN diwarnai dengan berbagai masalah. Salah satu yang menjadi masalah utama adalah permasalahan keuangan, dimana terjadi defisit keuangan di BPJS Kesehatan. Dengan adanya permasalahan finansial, kualitas layanan kesehatan akan dipertanyakan, karena kesulitan finansial menjadi  kendala dalam memberikan suatu pelayanan terutama dalam hal kelayakan fasilitas. Fasilitas layanan kesehatan harusnya segera memikirkan usaha yang tepat untuk mempertahankan kondisi agar tidak terjadi kerugian. Usaha yang dilakukan beberapa fasilitas kesehatan sekarang justru lebih mementingkan kemanfaatan secara pribadi sehingga menimbulkan kecurangan. Kecurangan yang dilakukan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) disebut dengan istilah Fraud.

Pengertian dari Fraud telah tercantum dalam Permenkes No. 36 Tahun 2015 pasal 1 ayat 1, yang meyatakan bahwa “Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang biasa disebut Kecurangan JKN adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, bahkan penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan” . Kasus Fraud kini menjadi sebuah perhatian karena Proyeksi fraud JKN yang tercatat sebanyak  5    10  %  atau sebanyak  Rp.  1,8  triliun    Rp.  3,6 triliun dari prediksi premi BPJS 2014 (Masyarakat, 2018). Adapun jenis-jenis kecurangan Fraud yang biasa terjadi di layanan kesehatan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) menurut pasal 5 Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 :

a.       Penulisan kode diagnosis yang berlebihan (upcoding);

b.      Penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning);

c.       Klaim palsu (phantom billing);

d.      Penggelembungan tagihan obat dan alkes (inflated bills);

e.       Pemecahan episode pelayanan (services unbundling or fragmentation);

f.        Rujukan semu (selfs-referals);

g.      Tagihan berulang (repeat billing);

h.      Memperpanjang lama perawatan (prolonged length of stay);

i.        Memanipulasi kelas perawatan (type of room charge);

j.        Membatalkan tindakan yang wajib dilakukan (cancelled services);

k.      Melakukan tindakan yang tidak perlu (no medical value);

l.        Penyimpangan terhadap standar pelayanan (standard of care);

m.    Melakukan tindakan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment);

n.      Menambah panjang waktu penggunaan ventilator;

o.      Tidak melakukan visitasi yang seharusnya (phantom visit);

p.      Tidak melakukan prosedur yang seharusnya (phantom procedures);

q.      Admisi yang berulang (readmisi);

r.        rujukan pasien yang tidak sesuai untuk memperoleh keuntungan;

s.       Meminta cost sharing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

t.        Tindakan kecurangan JKN yang lainnya selain huruf a sampai dengan huruf s.

Dari berbagai macam jenis Fraud diatas, yang paling sering terjadi dalam unit kerja rekam medis adalah tindakan upcoding. Bentuk dari temuan upcoding yang biasa terjadi di Instansi Kesehatan adalah sebagai berikut :

a)      Koding Klaim tidak sesuai aturan pada kondisi multiple atau kesalahan koding pada kondisi multiple,

b)      Koding suatu diagnosis yang tidak disertai pemeriksaan penunjang.

c)      Kesalahan koding prosedur karena memilik kode ICD-9-CM bukan yang seharusnya

d)      Menukar diagnosis utama dengan diagnosis sekunder maupun sebaliknya (Koding perlu diseleksi).

e)      Kesalahan koding diagnosis yaitu memilih kode yang tidak sesuai dengan kondisi seharusnya. (Abdullah, 2019)

 

 Menurut Abdullah (2019) faktor penyebab potensi upcoding yang terjadi antara lain:

1.      Verifikasi internal rumah sakit dan umpan balik (feedback) dari BPJS Kesehatan belum berfungsi dengan baik sebagai pengawasan tindakan kecurangan (fraud),

2.      Menurunnya akurasi koding

Hal ini diakibatkan oleh panjangnya proses input klaim karena tidak adanya implementasi SIMRS,

3.      Motivasi Koder.

Koder melakukan tindakan upcoding secara sengaja hanya untuk kepuasan pribadi.

 

 

Sebagai tenaga kesehatan yang berprofesi di Rekam Medis dapat mendeteksi adanya kecurangan (Fraud) baik tindakan upcoding maupun beberapa jenis Fraud yang dilakukan oleh PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) karena dalam unit rekam medis terdapat dokumen yang menjadi sebuah bukti nyata akan tindakan medis yang telah dilakukan PPK kepada pasien. Rekam Medis juga menjadi salah satu penaggung jawab atas proses klaim pasien BPJS. Oleh karena itu Rekam Medis dapat melakukan analisis penyebab perbedaan  diagnosis klinis dan diagnosis asuransi dan melakukan analisis kesusaian dokumen rekam medis dengan bukti formulir penunjang didalamnya. Tenaga rekam medis yang mempunyai moral dan kemampuan yang berkualitas sangat dibutuhkan guna menunjang deteksi potensi Fraud . Rekam Medis dapat memanfaatkan fungsi aspek Legal, dimana dokumen rekam medis menjadi bukti tertulis yang siap untuk dilakukan penyelidikan dalam kebutuhan pengadilan.

Dengan dilakukannya deteksi dini, maka akan menjadi langkah awal dalam membantu pihak pemerintah bahkan Rumah Sakit untuk menuntaskan tindakan korupsi. Meminimalisir segala upaya kecurangan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan sangat sulit tanpa adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat oleh karena itu diperlukan suatu penegasan hukum yang telah disosialisasikan kepada khalayak umum. Pembuatan aturan yang disertai dengan penegasan harus dibuat secara terperinci berdasar pada lapangan dengan melibatkan tenaga yang beresiko melakukan korupsi seperti Rekam Medis atau tenaga PPK lainnya.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 Abdullah, A. S. (2019). Analisis Faktor Penyebab Kejadian Fraud Yang Diakibatkan Oleh Upcoding Biaya Pelayanan Kesehatan Kepada BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Jurnal Kesehatan3(1).Masyarakat, J. K. (2018). Analisis Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 6(4), 95–104.

Menteri Kesehatan, & Menteri Kesehatan, R. (2015). Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan . 1–97. (www.hukor.depkes.go.id)

Piensriwatchara, E. (2017). 2017_Universal Health coverage Thailand experience. July. (https://extranet.who.int/kobe_centre/sites/default/files/pdf/3_piensriwatchara.pdf)