Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 04 September 2018

BESARNYA POTENSI FRAUD DALAM LINGKUNGAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT


Rekam medis adalah bagian dalam rumah sakit yang berfungsi untuk mengelola, menyimpan, dan merawat dokumen riwayat penyakit pasien. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 269 tahun 2008 menyatakan bahwa pengertian rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa tenaga rekam medis ada yang bekerja di balik layar. Meskipun bekerja di balik layar, seorang tenaga rekam medis diungkapkan sebagai salah satu jantung rumah sakit. Makna lain dari jantung rumah sakit adalah sebuah profesi yang sangat penting dan tidak dapat dikelola oleh seseorang yang tidak berpengalaman.

Sistem informasi rekam medis dapat digunakan sebagai sarana penyedia layanan dan informasi bagi penggunanya baik untuk dokter, tenaga pelayanan fasilitas kesehatan, karyawan yang berkepentingan, petugas asuransi kesehatan, dan pasien rumah sakit, sehingga bisa mendapatkan informasi akurat karena informasi yang tersedia senantiasa terbaru. Berdasarkan keputusan departemen kesehatan Republik Indonesia (1994) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi bagi pasien dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal tersebut harus di dukung oleh sistem penyelanggaraan rekam medis yang baik dan benar karena rekam medis mengurus segala dokumen kepentingan rumah sakit mulai dari pengurusan kedatangan pasien sampai kepulangan pasien. Rekam medis juga mengurus keperluan pasien mengenai hal pembayaran dan kepengurusan pembiayaan ke asuransi kesehatan.

Menurut Departemen Kesehatan (1997) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek penelitian, aspek keuangan, aspek pendidikan, aspek dokumentasi. Aspek administrasi menjadi kegunaan rekam medis karena isi dari dokumen rekam medis menyangkut wewenang, tanggung jawab, dan hak bagi pasien ataupu tenaga pelayanan fasilitas kesehatan. Dalam aspek medis dikarenakan dokumen rekam medis dapat menjadi acuan informasi bagi dokter dan tenaga pelayanan fasilitas kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan selanjutnya. Dalam aspek hukum dokumen rekam medis dapat digunakan sebagai  bukti apabila tenaga pelayanan fasilitas kesehatan melakukan keslahan yang merugikan pasien dan dapat mendukung kegiatan pemerintah yaitu jaminan sistem kesehatan nasional. Aspek keuangan bagi tujuan dokumen rekam medis adalah untuk membantu pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan pada pihak asuransi kesehatan. Sedangkan untuk aspek pendidikan dan penelitian yaitu sebagai sumber informasi bagi dokter atau pelayanan kesehatan lainnya dalam melakukan sebuah penelitian untuk keperluan pendidikan. Aspek dokumentasi merupakan tujuan dari rekam medis karena segala tindakan pelayanan rekam medis perlu di catat dan di tulis supaya dapat menentukan tindakan pelayanan kesehatan selanjutnya.

            Pemberantasan korupsi dilakukan di berbagai institusi. Semenjak diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai aktif melakukan kajian untuk menilai potensi korupsi dibidang kesehatan. Korupsi merupakan bagian dari Fraud. Fraud digunakan untuk menggambarkan bentuk kecurangan dunia kesehatan yang tidak hanya berupa korupsi tetapi juga mencakup penyalahgunaan aset dan pemalsuan pernyataan. Fraud dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari peserta BPJS Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan. Semua yang terlibat saling mencurangi satu sama lain.

Fraud menyebabkan kerugian perekonomia negara. Berdasarkan dari KPK (2015) menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi Fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan nilai Rp. 440 M. Informasi tersebut diperoleh dari kelompok klinisi, belum dari aktor lain seperti staf BPJS Kesehatan, pasien, dan suplier alat kesehatan dan obat. Nilai yang disebutkan mungkin belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud layanan kesehatan di Indonesia. Diluncurkan April 2015, peraturan ini belum optimal dijalankan. Dampak yang bisa terjadi adalah Fraud layanan kesehatan berpotensi semakin banyak terjadi namun tidak diiringi dengan sistem pengendalian yang sesuai.

Perkiraan penyebab fraud pada era jaminan kesehatan nasional antara lain ketidaktahuan tentang makna fraud dan aspek hukumnya, ketidaktauan pelaku, termasuk provider, bahwa tindakan tersebut (yang dilakukan peserta, rumah sakit, pemberi pelayanan) merupakan fraud. Selain itu merasa bahwa tarif Jaminan Kesehatan Nasional terlalu rendah sehingga berusaha mencari “jalan keluar”, keinginan memberikan yang terbaik  bagi pasien, belum terbiasa mematuhi clinical pathway, standart profesi, standart operasional prosedur, PPM, dan lainnya. Adapun merasa dizholimi karena “dipaksa” menjadi provider jaminan kesehatan nasional, dan mismatch antara penerima iuran dengan pembayaran manfaat. Sanksi yang didapat ketika melakukan Fraud adalah pidana, perdata (ganti rugi), denda, disiplin profesi, administrative (izin operasi rumah sakit)diumumkan, dan juga etika yang diyakini dengan semua sanksi dapat menumbuhkan efek pencegahan bagi calon pelaku juga efek jera terhadap pelaku.

Solusi yang dapat digunakan untuk mengurangi kejadian Fraud antara lain:

1.      Rumah Sakit harus mulai mempelajari perhitungan ‘unit cost’ pelayanan kesehatan masing-masing diagnosis, sehingga tidak selalu berfikir bahwa dengan ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional akan merugi.

2.      Pihak yang berwenang segera membuat sistem dan pedoman pencegahan dan deteksi fraud pada pelayanan kesehatan dalam bentuk UU disertai sanksi.

3.      Menumbuhsuburkan kembali rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan para praktisi kesehatan.

4.      Menanamkan kembali etika-etika moral yang baik bagi penyelenggara, peserta dan semua yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

5.      Meningkatkan profesionalisme Coder secara umum di Indonesia melalui diklat atau ‘workshop’ yang diadakan oleh organisasi profesi nasional / internasional.

6.      Melakukan monitoring dan audit untuk Coding oleh pihak internal RS atau pihak independent untuk meningkatkan kualitas Coding dan Coder.

7.      Meningkatkan sosialisasi kepada saryankes mengenai penerapan sistem casemix serta up-date perubahannya.

 


 

Daftar Rujukan

Fantri Pamungkas, T. H. (2015). Identifikasi Ketidaklengkapan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Jurnal Kedokteran Brawijaya , 124-128.

Giyana, F. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro1(2).

Giyana, F. (2018, 9 11). Analisis sistem pengelolaan rekam medis rawat inap rumah sakit umum daerah kota Semarang. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/18739-ID-analisis-sistem-pengelolaan-rekam-medis-rawat-inap-rumah-sakit-umum-daerah-kota.pdf

Hamilton-Hart, 2001, Anti-Corruption Strategies in Indonesia, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 37, No. 1: 65–8.

Hasibuan, S., Silalahi, F., AWS, F. W., Megawati, K., Siregar, T. A., Husaini, D., ... & Fadhliah, I. (2010). Studi Teks dan Dokumentasi. Tersedia secara online di: https://www. researchgate. net/... KUALITATIF [dilayari di Kuala Ketil, Kedah Darul Aman, Malaysia: 31 Ogos 2017].

Http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%2036%20ttg%20FRAUD%20Dalam%20Program%20JAMKES%20Pada%20SJSN.pdf, diunduh tahun 2015.

https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/korupsi-dalam-pelayanan-kesehatan-di-era-jaminan-kesehatan-nasional-kajian-besarnya-potensi-dan-sistem-pengendalian-fraud

Irfan Agus Nurridho, A. P. (2009). Prediksi Kebutuhan Rak Penyimpanan Dokumen Rekam Medis Aktif di bagian FIlling Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen. Rekam Medis , 11.

Kepmenkes 440, 2012, Tarif Rumah Sakit Berdasarkan Indonesia Case Based Group (INA-CBG).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015, http://www.kpk.go.id.

Lihawa, C., & Mansur, M. (2015). Faktor-faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian rekam medis dokter di ruang rawat inap RSI Unisma Malang. Jurnal Kedokteran Brawijaya28(2), 119-123.

Nurridho, I. A., Pujihastuti, A., & Rohmadi, R. M. D. (2009). PREDIKSI KEBUTUHAN RAK PENYIMPANAN DOKUMEN REKAM MEDIS AKTIF DI BAGIAN FILING RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN. Rekam Medis3(2).

Pamungkas, F., & Hariyanto, T. (2015). Identifikasi ketidaklengkapan dokumen rekam medis rawat inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Jurnal Kedokteran Brawijaya28(2), 124-128.

Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional,

Permenkes No. 69, 2013, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Rahmadhani, I. S., Sugiarsi, S., & Pujihastuti, A. (2008). Faktor penyebab ketidaklengkapan dokumen rekam medis pasien rawat inap dalam batas waktu pelengkapan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta. Jurnal Kesehatan2(2), 82-88.

Rimawati, 2014, Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional: Aspek hukum Pidana dan Perdata. Disampaikan dalam Blended Learning Pencegahan Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional di PKMK FK UGM.

Sugiyanto, Z. (2006). Analisis Perilaku Dokter Dalam Mengisi Kelengkapan Data Rekam Medis Lembar Resume Rawat Inap di RS Ungaran Tahun 2005 (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Werdikesni, U., Pujihastuti, A., & Rohmadi, R. M. D. (2008). TINJAUAN PENGGUNAAN DOKUMEN REKAM MEDIS DI BAGIAN FILING RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN 2008. Rekam Medis2(1).

Yuliani, N. (2010). Analisis Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Commotio Cerebri Pasien Rawat Inap Berdasarkan ICD-10 Rekam Medik di Rumah Sakit Islam Klaten. Infokes (Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan)1(1), 17-31.