“Kesehatan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai
upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh
dan terpadu didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Rumah sakit sebagai
salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya
kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya
kesehatan”. (Zamil toyo, 2014)
Menurut World Health Organization (WHO, 2000) “rumah sakit
adalah suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis yang berfungsi
memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap kepada masyarakat baik dalam
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan penyakit (rehabilitatif)”. “Rumah sakit juga merupakan pusat
pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik”. (Bizzartic, 2010)
“Penyedia pelayanan kesehatan yang baik harus
membuat rekam medis yang baik untuk kepentingan pasien dalam jalannya
pengobatan karena baik buruknya suatu pelayanan kesehatan dapat diukur dari
rekam medisnya”( Imelda, 2017)
Dirjen
Pelayanan Medis (2006) menyatakan “ rekam medis adalah keterangan tertulis
maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium,
diagnosa segala pelayanan, tindakan medis yang di berikan kepada pasien dan
pengobatan baik rawat inap, rawat jalan, maupun pelayanan gawat darurat”.
Gemala
Hatta (2010:73) menyatakan “Rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan
kesehatan”.
Huffman (1999) menyatakan “tujuan
rekam medis adalah untuk secara akurat dan lengkap mendokumentasikan sejarah
kehidupan dan kesehatan pasien, termasuk penyakit masa lalu dan penyakit
sekarang dengan penekanan pada kejadian-kejadian yang mempengaruhi pasien
selama episode perawatan”.
G Susanto ( 2012 )
menyatakan bahwa “fungsi dari rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya
tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan.Tanpa
didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar ,maka tertib
administrasi tidak akan berhasil”.
Eti Murdani ( 2007
) “menyatakan bahwa sistem pelayanan rekam medis adalah suatu sistem yang
mengorganisasi formulir ,catatan,dan laporan yang dikoordinasikan sedemikian
rupa untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen klinis dan administrasi”.
S Lili ( 2015 )
menyatakan “sistem informasi medis memberikan akses pada pasien untuk melihat
dan mengajukan data rekam medis yang berhubungan dengan klaim pada pihak
asuransi yang bersangkutan. pasien tidak
diperbolehkan untuk mencatat data rekam medisnya dikhawatirkan terjadi
kesalahan”.
Ali Sabela Hasibuana (2018)
menyatakan “perekam medis adalah orang yang berkerja dibagian tempat
pendaftaran pasien. Petugas dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan
profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan
dibidang rekam medis di informasi kesehatan”.
“Perekam
Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan”. ( Yan laitabun, 2015)
Hatta
(2011) menyatakan “pengetahuan perekam medis akan mempengaruhi informasi dalam
penyimpanan rekam medis untuk pengembangan dan peningkatan kinerja para petugas
di bagian penyimpanan rekam medis”.
“Tujuan Penyelenggaraan rekam medis di Rumah Sakit
adalah menuju terciptanya rekam medis yang lengkap, benar dan akurat
serta menuju terciptanya rekam medis yang berdaya guna. Sehingga tercapai
tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit”. (
Gus djib, 2017)
“Tanggung jawab Petugas Rekam Medis Personil
Rekam Medis bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas dan pencatatan Rekam
Medis yang dilakukan oleh dokter guna menjamin konsistensi dan kelengkapan
isinya atau untuk mengevaluasi mutu pelayanan medis”. (Gus
djib, 2017)
Seorang perekam medis harus
mempunyai tanggung jawab besar seperti menjadi perekam medis yang perofesional
berikut ciri-ciri perekam medis yang profesional :
1. Bertindak atau
berperilaku ini sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam profesinya. Jika
profesi mengatur anggotanya untuk bersikap adil kepada pasien maka setiap
anggota profesi harus melaksankan sebagai wujud tindakan profesional. Sehingga
terwujudlah sikap kebijaksanaan itu sendiri. Seperti juga perekam medis harus
teliti untuk mengcoding sebuah peyakit agar mendapatkan data yang akurat ,sedangkan
berpenampilan ideal sebagai perekam medis, lebih tepatnya perekam medis harus
berpenampilan rapi dikarenakan tenaga perekam medis langsung bertatap muka
dengan objek.
2. Menjaga nama baik
profesi adalah tindakan yang mengedepankan pada moral tinggi sehingga dapat
membawa nama baik profesi. Nama baik profesi mutlak berada pada anggotanya
3. Selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, Perkembangan ilmu pengetahuan itu dinamis yang akan selalu bergerak maju,
sehingga seorang tenaga kesehatan harus mampu mengikutinya untuk mencapai
peningkatan kemampuan dan pengetahuan.
4. Bekerja dengan standar
yang tinggi adalah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, jauh dari kata
ceroboh dan menyepelekan. Seperti mengkoding penyakit bagi para perekam medis
harus dengan ketelitian yang super bukan hanya mengcoding saja tetapi melakukan
juga pembersihan data, konfrimasi hasil wawancara and memasukan kode ke dalam
data rekam medis pasien dengan benar dan akurat.
5. Perekam medis dan informasi kesehatan lenih megutamkan pelayanan dari
pada pendapatan material.
6. Perekam medis yang selalu menjunjung tingi doktrin kerahasiaan dan hak
atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial (Prasko,2012)
Sesuai dengan paragraf sebelumnya perekam medis yang
profesional sangat diutamakan untuk
sebuah Rumah Sakit untuk menunjang tercapainya
catatan riwayat penyakit pasien / tertib administrasi dengan baik, benar, dan
akurat dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa
didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, bisa
terjadi kesalahan yang akan berdampak langsung pada pasien yang bersifat fatal
yaitu KEMATIAN tetapi jika dilakukan dengan baik dan benar tertib
administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.
DAFTAR
RUJUKAN
Zamil toyo, 2014.
Rekam medis, (http://rekammedis-kesmas.blogspot.com/2014/04/makalah-rekam-medis.html),
Diakses pada 07 september 2018.
S Lili, 2015. (https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=rekam+medis+dan+informasi+kesehatan&oq=+rekam+m),
Diakses pada 07 september 2018.
Imelda, 2017.
Rekam medis profesional, (http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/view/165)
, Diakses pada 08 september 2018.
Dirjen
Pelayanan Medis, 2006. Pengertian rekam medis, (https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2016/09/03/pengertian-rekam-medis-by-aep-nurul-hidayah/), Diakses pada 08 september 2018.
G Susanto , 2012.
Rekam medis profesional, (https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=rekam+medis+profesional&oq=rekam+medis+profe),
Diakes pada 08 september 2018.
Yanlaitabun, 2015.
Rekam medis pengertian, (http://yanlaitabun.blogspot.com/2015/02/belajar-ilmu-rekam-medis-dan-kesehatan.html)
, Diakses pada 08 september 2018.
Prasko, 2012. Ciri-ciri tenaga rekam medis
yang profesional, (http://prasko17.blogspot.com/2012/06/ciri-ciri-tenaga-kesehatan-profesional.html)
, Diakses pada 08 september 2018.
Gus djib, 2017. Tanggung jawab perekam
medis, (https://gusdjib.blogspot.com/2017/02/tanggung-jawab-dan-tujuan.html)
, Diakses pada 08 september 2018.
0 komentar:
Posting Komentar