sittaelya@gmail.com
Rumah sakit merupakan tempat
pelayanan kesehatan yang paling utama. Rumah sakit penting bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pelayanan yang disediakan di rumah sakit harus bermutu dan
terpercaya. Rumah sakit memiliki pembagian tersendiri dalam manajemen pelayanan
yang dijalankan. Salah satu bagian yang bekerja dalam pelayanan rumah sakit
adalah rekam medis dan informasi kesehatan. Sjamsuhidajat
dan Alwy (2006 : 3) menyatakan pengertian rekam medis sebagai berikut.
Dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa
rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain kepada pasien
pada sarana pelayanan kesehatan. Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik
Kedokteran, yang
dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan
dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rekam medis memiliki berfungsi sebagai bagian penyimpanan data
pasien dan pemeliharaan dokumen tersebut. Sesuai dengan pendapat di atas,
Murdani (2007:35) menjelaskan tentang fungsi umum rekam medis berikut ini.
Kegunaan rekam medis
secara umum adalah sebagai berikut:7,8
a. Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lainnya yang ikut
ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
b. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan
kepada pasien.
c. Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
d. Sebagai bahan yang berguna untuk analisis, penelitian dan evaluasi terhadap
kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
e. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan
tenaga kesehatan lainnya.
f. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit
dan pengobatan selama pasien berkunjung/
dirawat di rumah sakit.
g. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan
pertanggungjawaban dan laporan.
h. Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian
dan pendidikan.
Kebutuhan rekam medis di Indonesia semakin meningkat, Wardanis
(2018:55) memberikan pernyataan mengenai kebutuhan tenaga perekam medis sebagai
berikut.
Peningkatan kebutuhan
pelayanan berkas rekam medis dapat meningkatkan beban kerja yang dialami oleh
tenaga rekam medis. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu perhitungan beban
kerja objektif sehingga dapat diketahui jumlah tenaga yang dibutuhkan.
Pengukuran beban kerja dapat dilakukan secara subjektif dan juga objektif.
Beban kerja subjektif adalah ukuran yang umumnya digunakan dalam menjawab
tentang persepsi terhadap beban kerja, tekanan dan kepuasan kerja yang dilihat
berdasarkan beban kerja fisik, mental dan sosial. Sedangkan beban kerja
objektif merupakan beban kerja yang diukur secara nyata sesuai dengan keadaan
di lapangan. Beban kerja objektif diukur berdasarkan keseluruhan waktu yang
digunakan untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan (Setiawan& Wulandari,
2016).
Dalam pelayanannya, rekam medis sangatlah penting,
sehingga tata letak ruang untuk petugas rekam medis pun sangatlah penting,
Antoni, Hendrawi, dan Sukmasari (2014:14) menyatakan bahwa “Tujuan strategi tata letak adalah untuk membangun tata
letak yang ekonomis yang memenuhi kebutuhan persaingan perusahaan”. Rekam medis memiliki beberapa beberapa
tugas yang harus dilaksanakan, anatara lain filling, assembling, coding, dan
lain-lain. Pembagian tugas petugas rekam medis dikemukakan oleh Amalia (2016:4)
adalah sebagai berikut.
Adapun jenis pelayanan
unit rekam medis yang ada di rumah sakit antara
lain Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI),Tempat Pendaftaran
Pasien Rawat
Jalan (TPPRJ),Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD),Unit
Rawat Inap
(URI), Unit Rawat Jalan (URJ), Unit Gawat Darurat (UGD),Instalasi
Pemeriksaan
Penunjang (IPP), Assembling, Koding/Indeksing, Filing, dan
Analising/Reporting.
Filing merupakan salah satu tugas perekam medis yang
berhubungan dengan penyimpanan dokumen pasien. Dokumen tersebut berisi riwayat
penyakit yang bersifat rahasia. Arti kata rahasia yakni informasi penyakit
tersebut tidak untuk diketahui oleh orang lain selain pihak yang bersangkutan,
untuk menjamin keamanan dokumen rekam medis yang disimpan, diperlukan ketentuan
peminjaman agar dokumen tersebut diketahui keberadaan dokumen dan siapa
peminjam dokumen tersebut (Sari, 2015:2 ).
Selain filling, rekam medis juga memiliki tugas lain yaitu kodefikasi.
Kodefikasi berhubungan dengan pembayaran biaya rawat inap pasien. Pujihastuti
dan Sudra (2013:60) menyatakan bahwa “Keakuratan
kode diagnosis dan tindakan sangat mempengaruhi kualitas data statistik
penyakit dan masalah kesehatan, serta pembayaran biaya kesehatan dengan sistem case-mix.
Kode diagnosis yang tidak akurat akan menyebabkan data tidak akurat. Kode yang
salah akan menghasilkan tarif yang salah”. Menurut
Giyana (2012:5) memberikan penjelasan mengenai proses pendataan dokumen pasien
di rumah sakit, yaitu sebagai berikut.
Petugas di masing-masing
bagian sudah mengerti tentang alur di masing-masing bagian rekam medis mulai
dari assembling, koding&indeksing, filling dan
analising/reporting. Pertama kali dokumen masuk ke unit rekam medis di
bagian
assembling, dari bagian assembling di analisis kualitas dan
kuantitas untuk melihat kelengkapan dan ketepatan waktu dokumen rekam medis,
jika ditemukan dokumen rekam medis belum lengkap dikembalikan ke yang
bersangkutan seperti dokter. Dokumen diletakkan dibagian poliklinik untuk
dilengkapi setelah lengkap dokumen diserahkan ke bagian koding untuk
diberi kode sesuai dengan kode penyakit, operasi, tindakan sesuai buku ICD-10
setelah selesai pengkodingan kemudian masukkan ke indeks komputer
dikelompokkan berdasarkan abjad dan dicetak setiap bulan. Dokumen rekam medis
masuk ke bagian filling untuk disimpan dengan metode nomer akhir (terminal
digith filling). Proses selanjutkan data dari koding&indeksing masuk
ke bagian pelaporan, sebagai salah satu data yang digunakan untuk membuat
laporan.
Dalam proses dokumentasi informasi mengenai penyakit
pasien, petugas rekam medis bekerja sama dengan dokter. Pendataan infromasi
tersebut haruslah akurat. Pendataan tersebut harus sesuai dengan standar
minimum pencatatan dokumen rekam medis. Petugas rekam medis harus mengkaji data
rekam medis pasien, untuk menemukan kekeliruan atau adanya kesalahan dari
pencatatan yang tidak sesuai dengan standar minimum (Sugiyanto, 2005:3).
Rekam medis
juga berhubungan dengan hukum. Fuzyah (2015:2) menyatakan bahwa rekam medis
merupakan bukti tertulis terhadap pelayanan atau perawtan pasien, juga dapat
melindungi pasien atau pihak-pihak bersangkutan terhadap hukum terhadap suatu
hal yang tidak diinginkan mengenai rekam medis itu sendiri. Dokumen rekam medis
yang tercantum haruslah akurat dan lengkap, karena kelengkapan dokumen tersebut
dapat memengaruhi akreditasi rumah sakit. Sari (2016:4) memberikan penjelasan
mengenai kualitas rumah sakit dan hubungannya dengan dokumen rekam medis
sebagai berikut.
Kelengkapan dokumen
rekam medis akan berpengaruh pada penilaian akreditasi rumah sakit, sehingga
dokumen rekam medis pasien harus diisi dengan lengkap. Untuk menaikkan standar
atau mutu rumah sakit yang diakui secara nasional maka harus sudah terakreditasi.
Akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah
pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Tujuannya adalah menentukan apakah rumah sakit tersebut memenuhi standar yang
dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rekam medis memiliki
peran penting dalam pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit.
Daftar Rujukan
Amalia, Fadhila Riska. 2016. ANALISIS
PELAKSANAAN RETENSI DAN PENYIMPANAN DOKUMEN REKAM MEDIS INAKTIF FILING RAWAT
JALAN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANGTAHUN 2016, (http://mahasiswa.dinus.ac.id/docs/skripsi/jurnal/19238.pdf ) diakses tanggal 13 September 2018.
Antoni Aris, Hendrawi M. Mun’im,
Sukmasari Ulfah. 2014. Tinjauan Tata Letak Ruang Guna Kelancaran Proses
Pelayanan Rekam Medis di UKRM BLUD RSU Banjarbaru Tahun 2014, (http://journal.stikeshb.ac.id/index.php/jurkessia/article/view/53 ) diakses tangal 13 September 2018.
Fuzyah, Alika. 2015. ANALYSIS OF
THE FACTORS OBSTACLES TO THE IMPLEMENTATION OF THE VALUE OF DRM IN THE FILINGS
IN-PATIENTIN RSUD DR .M ASHRI PEMALANG YEARS 2015, ( http://eprints.dinus.ac.id/17360/ ) diakses
tanggal 13 September 2018.
Giyana, Frenti. 2012. ANALISIS
SISTEM PENGELOLAAN REKAM MEDIS RAWAT INAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SEMARANG,
Jurnal Kesehatan Masyarakat Volume 1, Nomor 2, Tahun 2012, : 48 -61.
Murdani, Eti. 2007. PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS RAWAT JALAN UNTUK MENDUKUNG EVALUASI PELAYANAN DI
RSU BINA KASIH AMBARAWA, (http://eprints.undip.ac.id/17431/ ) diakses tanggal 14 September 2018.
Pujihastuti Antik, Sudra Rano
Indradi. 2013. HUBUNGAN KELENGKAPAN
INFORMASI DENGAN KEAKURATAN KODE DIAGNOSIS DAN TINDAKAN PADA DOKUMEN REKAM
MEDIS RAWAT INAP, (http://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/viewFile/25/11) diakses
tangal 13 September 2018 .
Samsuhidadjat, Alwy Sabir. 2006. MANUAL
REKAM MEDIS, (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod_resource/content/1/62_MANUAL_REKAM_MEDIS.pdf ) diakses tanggal 13 September 2018.
Sari, Dewi Indah. 2015. TINJAUAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN DOKUMEN
REKAM MEDIS DI RUANG FILING RSU RA KARTINI TAHUN 2015, (http://eprints.dinus.ac.id/17463/ ) diakses tanggal 13 September 2018.
Sari, IDM Ayu Oktavika. 2016. TINJAUAN
PELAKSANAAN RETENSI DENGAN STANDAR AKREDITASI KARS MKI 12 DI FILING RSJD Dr.
AMINO GONDOHUTOMO SEMARANG TAHUN 2016, (http://eprints.dinus.ac.id/20239/ ) diakses
tanggal 13 September 2018.
Sugiyanto, Zaenal. 2005. ANALISIS
PERILAKU DOKTER DALAM MENGISI KELENGKAPAN DATA REKAM MEDIS LEMBAR RESUME RAWAT
INAP DI RS UNGARAN TAHUN 2005, (http://eprints.undip.ac.id/4397/ )
diakses tanggal 14 September 2018.
Wardanis, Dwi Trisana. 2018.
ANALISIS BEBAN KERJA TENAGA REKAM MEDIS RUMAH SAKIT BEDAH SURABAYA MENGGUNAKAN
METODE FTE, Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia Volume 6 Nomor 1 Januari
– Juni 2018, : 1-8.
0 komentar:
Posting Komentar