Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 02 April 2020

PENTINGNYA REKAM MEDIS UNTUK LAYANAN KESEHATAN

Fajar Setya Wati
Fajarsetyawati7@gmail.com 


 

            Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien maupun riwayat penyakitnya. Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menyatakan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.  Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ialah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis/kesehatan kepada seorang pasien. Sedangkan menurut (Depkes:2002) Berkas rekam medis adalah naskah-naskah atau berkas-berkas yang berisikan catatan atau dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan (termasuk film),pengobatan, tindakan dan penyakit lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

            Rekam medis sangat penting bagi semua layanan kesehatan,oleh karena itu setiap layanan kesehatan harus memiliki rekam medis. Permenkes Nomor 749a tahun 1989 menyatakan bahwa setiap sarana pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis. Rekam medis adalah milik health care provider dan isinya adalah milik pasien. Permenkes No.269 Tahun 2008 menyatakan berkas rekam medis ialah milik health care provider (dokter, dokter gigi dan sarana pelayanan kesehatan) dan isinya adalah milik pasien dan memuat tentang pasien.

Rekam medis terdiri dari beberapa lembar formulir yang lengkap. Huffman EK,(1999: 25) dokumen rekam medis terdiri dari beberapa lembar formulir, beberapa formulir sering kali tidak lengkap dalam pengisian atau penulisannya di setiap item-itemnya, untuk mengetahui ketidak lengkapan formulir tersebut perlu dilakukan analisa kuantitatif. Shofari (2002) menyatakan rekam medis dikatakan lengkap apabila didalamnya berisi keterangan, catatan dan rekaman yang lengkap mengenai pelayanan yang diberikan kepada pasien, meliputi hasil wawancara (anamnesa),hasil pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan penunjang bila dilakukan pemeriksaan laboratorium, roentgen, elektrokardiogram, diagnosis, pengobatan, dan tindakan bila dilakukan serta hasil akhir dari pelayanan medik maupun keperawatan dan semua pelayanan.

            Tujuan diselenggarakannya rekan medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan, Depkes RI (1997) menyatakan bahwa tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa dukungan sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi rumah sakit akan berhasil dicapai sebagaimana yang diharapkan, sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek yang memiliki kegunaan masing-masing. Depkes RI (1997) menyatakan kegunaan rekam medik dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: aspek administrasi, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian, aspek pendidikan, dan aspek dokumentasi.

            Manfaat rekam medis ialah sebagai sumber informasi medis dari pasien yang berobat di rumah sakit, puskesmas, maupun sarana pelayanan kesehatan lain. Permenkes No.749/1989 menyatakan “manfaat rekam medis yaitu sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk kepentingan penelitian, sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan, sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan”. Dengan diselenggarakannya rekam medis semua sarana pelayanan kesehatan mampu menangani proses pencatatan, penyimpanan dan pelaporan rekam medis dengan mudah.

 

 

 

 

DAFTAR RUJUKAN

 

Akbar, F. H. N., & Kirana, S. (2012). Hubungan Antara Masa Kerja Dokter Dengan Kelengkapan Pengisian Data Rekam Medis Oleh Dokter Yang Bertugas Di Puskesmas Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Periode 1-31 Oktober 2011 (Doctoral dissertation, Fakultas Kedokteran)

Hermono, F. T. (2013). TA: Rancang Bangun Sistem Informasi Rekam Medis Pasien di Puskesmas Kebonsari (Doctoral dissertation, STIKOM Surabaya).

Imbar, R. V., & Kurniawan, Y. (2015). 5. Perancangan Sistem Informasi Pelayanan Medis Rawat Jalan Poliklinik Kebidanan dan Kandungan pada RSUD Kota Batam. Jurnal Sistem Informasi, 7(1).

Indonesia, K. K. (2006). Manual rekam medis. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Kurniawan, E., Purnama, I. K. E., & Sumpeno, S. (2011). Analisa Rekam Medis untuk Menentukan Pola Kelompok Penyakit Menggunakan Klasifikasi dengan Decision Tree J4. Institut Sepuluh Nopember, Surabaya

Murdani, E. (2007). Pembangunan Sistem Informasi Rekam Medis Rawat Jalan Untuk Mendukung Evaluasi Pelayanan Di RSU Bina Kasih Ambarawa (Information System Development of Outpatient Medical Record to Support Evaluation of Services at Bina Kasih Public Hospital, Ambarawa) (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Octarina, N., Nizaruddin Wajdi, M., Setiawan, M., Sukoco, A., Purworusmiardi, T., & Kurniasih, N. (2018, January 17). Tinjauan terhadap UU ITE untuk Penerapan Rekam Medis Berbasis Online pada Penduduk Muslim di Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 5(2), 78-94

Sugiyanto, Z. (2006). Analisis Perilaku Dokter Dalam Mengisi Kelengkapan Data Rekam Medis Lembar Resume Rawat Inap di RS Ungaran Tahun 2005 (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Widyaningrum, L. (2016). Pengaruh Pre Akreditasi JCI (Joint Commission International) Terhadap Kelengkapan Data Rekam Medis Resume Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta. Jurnal Infokes Apikes Citra Medika Surakarta, 3(3).

Yuliani, N. (2010). Analisis Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Commotio Cerebri Pasien Rawat Inap Berdasarkan ICD-10 Rekam Medik di Rumah Sakit Islam Klaten. Infokes (Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan), 1(1), 17-31.