Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 01 Februari 2017

EVOLUSI DOKUMEN REKAM MEDIS


 

Banyak orang Indonesia yang tidak tahu tentang profesi perekam medis dan juga dokumen rekam medis.  Handiwidjojo(2009) menyatakan “rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan, dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien”. Menurut UU praktik kedokteran dalam penjelasan pasal 46 ayat (1) yang dimaksud berkas rekam medis adalah berkas yang berisi dokumen dan catatan tentang identitas, pemeriksaan, diagnosa, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang diberikan pasien. Kegunaan rekam medis dapat dilihat berbagai aspek. Secara umum kegunaan rekam medis yaitu :

a.    Sebagai alat komunikasi antar dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan pengobatan, serta perawatan terhadap pasien.

b.    Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.

c.    Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau dirawat dirumah sakit

d.    Sebagai  bahan  yang  berguna  untuk  analisa,  penelitian  dan  evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.(Depkes RI, 1997)

Rekam medis sebagai suatu berkas dokumen mempunyai dua bentuk/jenis, yaitu rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik. Rekam medis konvensional merupakan suatu tulisan atau catatan atau dokumentasi yang secara kronologis dan sistematis menggambarkan dan menerangkan riwayat kesehatan penyakit seseorang. Menurut Permenkes(2010) “rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik yang memuat identitas pasien, diagnosa, tindakan, dan pelayanan yang diberikan pasien oleh setiap dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran”.  Menurut  Kalogriopoulus et all(dalam  Pratama & Darnoto,2017) “negara berkembang masih disibukkan dengan penanganan berbagai penyakit infeksi atau penyakit menular namun proses dokumentasi yang efektif dan efisien masih sangat dibutuhkan”. Penerapan rekam medis elektronik menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya dukungan dari UU ITE Tahun 2008 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 mengenai keabsahan RME (Rekam Medis Elektronik) sebagai bukti hukum yang memberikan harapan cerah bagi perkembangan RME  (Rekam Medis Elektronik).  

Menurut Ekawati, Safitri, & Sanjaya(2016) “rekam medis elektronik (RME) adalah sistem teknologi informasi yang mencatat semua data termasuk yang berhubungan dengan pelayanan medis dokter yang melibatkan semua data termasuk peresepan elektronik, catatan perawat, hasil radiologi, catatan rehabilitasi, catatan panduan pelayanan gizi, catatan intruksi kepatuhan pasien”.

Adriani, Kusnanto, Indriono(2017) menyatakan bahwa “rekam medis elektronik (RME) merupakan suatu sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang berisi data demografi, data medis, dan dapat dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan”.

Ekawati, Safitri, & Sanjaya(2016) RME (Rekam medik elektronik) merupakan penyajian  kebenaran data pasien yang baik, dan sepenuhnya ditentukan oleh kelengkapan dan konsistensi klinisi memasukkan informasi itu di dalam RME selama aktivitas  pelayanan kesehatan sehari-hari. Ini sesuai dengan penelitian bahwa perilaku klinisi memainkan peran penting dalam kualitas data. Kualitas data resep yang diperoleh sangat tergantung pada sejauh mana klinisi melengkapi RME dengan informasi obat.

Penggunaan RME (Rekam Medis Eletronik) memberikan  manfaat besar bagi pelayanan kesehatan seperti pelayanan dasar dan pelayanan rujukan rumah sakit. Salah satu manfaat dari RME (Rekam Medis Eletronik) adalah menyediakan ketersediaan catatan elektronik pasien di rumah sakit. Hal ini juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pasien di rumah sakit. Selain itu, RME (Rekam Medis Eletronik) juga memberikan manfaat untuk bagian administratif pada bagian retrival pasien. (Erawantini, Nugroho, Sanjaya, & Heriyanto, 2018)

Di Indonesia penggunaan inovasi RME (Rekam Medis Elektronik) boleh dikatakan masih berjalan ditempat. Beberapa alasan mengapa RME (Rekam Medis Elektronik) tidak berkembang adalah :

a.        Banyak pihak yang mencurigai bahwa rekam medis elektronik tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, khususnya berkaitan dengan penjaminan agar data yang tersimpan dan terlindungi

b.        Tidak adanya pendanaan untuk menerapkan RME  (Rekam Medis Elektronik) di rumah sakit. Aspek finansial menjadi persoalan penting karena rumah sakit harus menyiapkan infrastruktur Teknologi Informasi (komputer, jaringan kabel maupun nir kabel, listrik, sistem pengamanan,konsultan, pelatihan dan lain-lain)

c.       RME (Rekam Medis Elektronik) tidak menjadi prioritas. Karena rumah sakit lebih mengutamakan sistem lain seperti sistem penagihan elektronik (computerized billing system), sistem akuntansi, sistempenggajian dsb. Rumah sakit beranggapan bahwa semua sistem itu lebih diutamakan karena dapat menjamin manajemen keuangan rumah sakit yang cepat, transparan danbertanggung jawab. (Handiwidjojo, 2009)

Pratama & Darnoto(2017) menyatakan bahwa apabila rumah sakit telah memahami pentingnya RME(Rekam Medis Elektronik) ,  maka RME (Rekam Medis Elektronik)  akan dianggap sebagai sebuah investasi. Proses perencanaan untuk RME (Rekam Medis Elektronik) telah dipahami oleh banyak pihak baik dari jajaran manajemen ataupun pengelola TI.

Namun demikian proses evaluasi terhadap investasi RME (Rekam Medis Elektronik)  belum dilakukan. Hasil penelitian Rizanti(dalam  Pratama & Darnoto, 2017) menunjukkan bahwa rumah sakit haji berada pada skala usaha yang meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya RME (Rekam Medis Elektronik) maka terjadi peningkatan investasi rumah sakit. Untuk mempercpat atau mendorong rumah sakit beralih ke RME (Rekam Medis Elektronik) perlu adanya dukungan dari pemerintah berupa sosialisasi yang dilakukan tentang manfaat dan potensi RME (Rekam Medis Elektronik) yang harus gencar dilakukan.  (Handiwidjojo, 2009)

 

Daftar Rujukan

Aditya, D., Mursityo, Y. T., & Pramono, D. (2018). Pengembangan Business Process Improvement Sistem Informasi Rekam. Jurnal Pengembangan      Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 2150-2157.

Andriani, R., Kusnanto, H., & Istiono, W. (2017). ANALISIS KESUKSESAN IMPLEMENTASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RS. Jurnal Sistem Informasi (Journal of Information Systems), 90-96.

Departemen Kesehatan Tahun 1997. Kegunaan Rekam Medis.

Ekawati, M. E., Safitri, I. L., & Sanjaya, G. Y. (2018, September 10).. REKAM MEDIS ELEKTRONIK TIDAK MENJAMIN KELENGKAPAN DOKUMENTASI KESEHATAN PASIEN.  Retrived from https://scholar.google.co.id/scholar?q=REKAM+MEDIS+ELEKTRONIK+TIDAK+MENJAMIN+KELENGKAPAN+DOKUMENTASI+KESEHATAN+PASIEN&hl=en&as_sdt=0&as_vis=1&oi=scholart

Erawantini, F., Nugroho, E., Sanjaya, G. Y., & Heriyanto, S. (2018, September 10). REKAM MEDIS ELEKTRONIK: TELAAH MANFAAT DALAM KONTEKS. Retrieved from Http://Publikasi.Dinus.Ac.Id/Index.Php/Fiki2013/Article/View/522

Handiwidjojo, W. (2009). Rekam Medis Elektronik. Jurnal Eksis, 36-41.

Peraturan Menteri Kesehatan 2010. Rekam Medis.

Pratama, M. H., & Darnoto, S. (2017). ANALISIS STRATEGI PENGEMBANGAN REKAM MEDIS. Jurnal Manajemen informasi Kesehatan Indonesia, 34-45.

Riyuka, A., & Wildian. (2016). Rancang Bangun Sistem Identifikasi Data Pasien pada Rekam Medis. Jurnal Fisika Unand, 59-64.

Samandari, N. A., S, W. C., & Rahim, A. H. (2016 ). KEKUATAN PEMBUKTIAN KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 2 | No. 2 | Th. , 154-164.

Simbolon, S. A. (2015). KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN. Lex Crimen, 152-161.