Data rekam medis yang benar dan lengkap sangatlah penting karena hal
tersebut akan mempengaruhi berbagai hal. Kriteria
benar berkaitan dengan keakuratan dalam mengkode penyakit. Pengkodean penyakit memiliki banyak
fungsi yaitu untuk mendapatkan informasi tentang kelompok penyakit atau laporan
morbiditas yang digunakan sebagai penyusunan laporan statistic, bahan
pengambilan keputusan oleh manajemen rumah sakit untuk evaluasi mutu pelayanan,
perencanaan sumber daya dan teknologi dan untuk masalah reimbursement yang
sesuai (Rahayu,dkk:2011). Oleh sebab itu petugas rekam medis hendaknya adalah
orang yang teliti agar bisa meminimalisir terjadinya kesalahan dalam
pengkodingan data penyakit pasien.
Namun, yang terjadi di Indonesia banyak ditemui kesalahan pengkodean
penyakit “Ketidaktepatan pengkodean di sini diakibatkan oleh coder yang kurang
teliti, kurang pengalaman mengenai pengkodean maupun salah persepsi.”(Riyanti,
2013) Sebab lain yaitu seperti pernyataan Wariyanti (2014) bahwa coder
memberikan kode diagnosis dengan cara mengulang kembali pengalaman dimasa lalu atau
didasarkan pada hal-hal yang biasanya terjadi (kebiasaan) akan mempengaruhi ketepatan
pengkodingan. Pengkodean yang berdasarkan pada ingatan pengalaman saja tanpa
disertai dengan pengecekan keakuratan di ICD ini menghasilkan kode yang belum
pasti keakuratannya. Sehingga lebih bijaknya pengkode tetap meggunakan ICD
sebagai pedoman.
Selain itu tenaga coder di Indonesia banyak yang tidak kompeten dibidang
coding karena riwayat pendidikan sebelumnya bukan seorang rekam medis.Orang
tersebut bekerja tidak sesuai bidang yang ditekuni sebelumnya. hal tersebut
selaras dengan penelitian Janah (2015) di
RSPAU dr. S. Hardjolukito Yogyakarta yang menyatakan bahwa keakuratan
pengkodean penyakit juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan petugas
rekam medis, coder yang berlatar belakang pendidikan D3 rekam medis kodenya
lebih akurat sedangkan coder dengan latar belakang pendidikan lain seperti
perawat yang mana mereka tidak mengetahui secara mendalam mengenai pengkodean
penyakit masih terdapat kesalahan dalam mengkode penyakit
Kelengkapan pengisian dokumen rekam medis sendiri juga berpengaruh
terhadap pengkodean penyakit “ Kelengkapan pengisian informasi sangat
mendukung keakuratan kode diagnosis yang mempengaruhi ketepatan
pemberian kode diagnosis berdasarkan ICD-10”(Pujihastuti,2014:62).
Menurut Pamungkas,dkk (2010:18) Tanggung jawab utama kelengkapan dokumen
rekam medis terletak pada dokter yang bertanggung jawab merawat pasien.
Kelengkapan penulisan pada berkas rekam medis merupakan suatu hal yang penting karna
akan digunakan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Namun kebanyakan dokter
tidak menuliskan diagnosis dengan lengkap seperti pernyataan Konsil Kedokteran
Indonesia (2006:1) bahwa “kendala utama pada pelaksanaan rekam
medis adalah dokter dan dokter gigi tidak menyadari sepenuhnya manfaat dan
kegunaan rekam medis, baik pada sarana pelayanan kesehatan maupun pada praktik
perorangan, akibatnya rekam medis dibuat tidak lengkap, tidak jelas dan tidak
tepat waktu” Oleh sebab itu untuk
hal yang kurang jelas atau tidak lengkap sebelum kode
ditetapkan, perlu dikonfirmasikan kepada dokter yang membuat diagnosis
tersebut.”Selain itu dokter juga sering terlambat pengembalian dokumen rekam
medis dikarenakan kesibukan dokter hal ini akan menimbulkan kendala bagi
petugas bagian assembling dalam melakukan meneliti kelengkapan isi dokumen
rekam medis” (Saputri, 2015)
Pelatihan rekam medis perlu dilakukan sebagaimana yang dikemukakan oleh
Werdani (2016) “ada peningkatan pencapaian standar
pengolahan rekam medis sesudah pelatihan. Pelatihan secara periodik perlu untuk
dilakukan agar kualitas pelayanan rekam medis di rumah sakit dapat terus
ditingkatkan.”
Sudah waktunya indosesia
memiliki pelayan kesehatan yang maju sesuai dengan yang dikemukakan oleh
Retnowati (2013:142) Indonesia sebagai Negara yang turut menandatangani dokumen ICPD berkewajiban mengimplementasikan
paradigma baru dalam penanganan masalah kesehatan termasuk yang berkaitan
dengan rekam medis untuk kesehatan Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
1) Rahayu,
H., Ernawati, D., dan Kresnowati, L. 2011. Akurasi
Kode Diagnosis Utama pada RM 1 Dokumen Rekam Medis Ruang Karmel dan
Karakteristik Petugas Koding Rawat Inap Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Periode
Desember 2009. Visikes, Vol. 10, No.
1, April 2011. (http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/visikes/article/view/679),
diakses 8 september 2018.
2)
Riyanti, N. 2013. Pengaruh Beban Kerja Coder dan Ketepatan Terminologi Medis terhadap
Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit gigi di RSJ Grhasia DIY Tahun 2012. (http://eprints.ums.ac.id/31115/), diakses
8 september 2018
3)
Wariyanti, A. S. 2014. Hubungan Antara Kelengkapan Informasi Medis
dengan Keakuratan Kode Diagnosis pada Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013, (http://eprints.ums.ac.id/34792/), diakses
8 September 2018
4)
Janah, F. M. 2015. Hubungan Kualifikasi Coder Dengan Keakuratan Kode Diagnosis Rawat Jalan
Berdasarkan ICD-10 di RSPAU dr. S Hardjolukito Yogyakarta. (http://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/viewFile/25/11), diakses
8 September 2018
5) Pujihastuti,
A., dan Sudra, R.I. 2014. Hubungan Kelengkapan Informasi dengan
Keakuratan Kode Diagnosis dan Tindakan pada Dokumen Rekam Medis Rawat Inap,
Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, ISSN:2337-585X, Vol.3, No.1,
Oktober 2014 (http://jmiki.aptirmik.or.id/index.php/jmiki/article/view/98), diakses
8 September 2018
6)
Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Manual Rekam Medis. (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod_resource/content/1/62_MANUAL_REKAM_MEDIS.pdf), diakses 15
September 2018
7) Pamungkas,
T.W, Marwati, T., dan Solikhah. 2010. Analisis
Ketidaklengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Yogyakarta, KES MAS Vol. 4, No. 1,
Januari 2010 : 1 – 75 (https://www.neliti.com/publications/24897/analisis-ketidaklengkapan-pengisian-berkas-rekam-medis-di-rumah-sakit-pku-muhamm), diakses 8
september 2018
8) Saputri,
R. O. F. N. S. 2015. Identifikasi Kelengkapan
Informasi dan Keakuratan Kode Dokumen Rekam Medis Terkait Penentuan Tarif Biaya
Pasien BPJS di RSUD Pandan Arang Boyolali, (http://eprints.ums.ac.id/38646/),
diakses 8 September 2018
9) Werdani,
K. E. 2016. Pencapaian Standar Pengolahan
Rekam Medis Sebelum dan Sesudah Pelatihan di RSUD Pacitan, Jurnal Manajemen
Informasi Kesehatan Indonesia Vol. 4
No.1 Maret 2016 ISSN:2337-6007 (online);2337-585X (Printed) (http://eprints.ums.ac.id/26185/), diakses 8 September 2018
10) Retnowati,
A. 2013. Politik Hukum dalam Menata Rekam
Medis sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit, Dokter dan Pasien,Yustisia
edisi 86 Mei- Agustus 2013 (http://eprints.undip.ac.id/37539/),
diakses 8 September 2018