Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 02 April 2018

PROBLEMATIKA REKAM MEDIS DAN GERAKAN PERUBAHANNYA

 

 


Penjelasan pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

Kedua pengertian rekam medis di atas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.

Kegunaan utama dokumen rekam medis adalah sebagai bukti perjalanan penyakit pasien dan pengobatan yang telah diberikan, alat komunikasi diantara para tenaga kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien, sumber informasi untuk riset dan pendidikan, serta sebagai sumber dalam pengumpulan data statistik kesehatan.

Penggunaan rekam medis kepada pihak lain (secondary release) menjadi tanggung jawab Sarana Pelayanan Kesehatan untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilang, rusak, pemalsuan, dan akses yang tidak sah. Menurut Hatta (dalam Handayani dan Sudra, 2013:2) rekam medis hanya dapat dikeluarkan berdasarkan otoritas rumah sakit yang berwenang dan kerahasiaan isinya dikeluarkan berdasarkan izin dari pasien yang bersangkutan, sehingga informasi yang terdapat di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pengisian dokumen rekam medis yang tepat dan akurat merupakan kegiatan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan. Menurut Siguyanto (2006) mengatakan bahwa, “agar rekam medis terisi dengan tepat dan akurat, perlu adanya kebijakan dari instansi yang bersangkutan tentang kewenangan pengisian rekam medis, yang berisi tentang riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, perjalanan penyakit, tanda tangan dokter yang menerima dan atau merawat pasien”.

Selama ini pengisian data rekam medis oleh para petugas kesehatan di sejumlah rumah sakit masih sangat minim. Alasannya pun beragam, salah satu alasan tidak lengkapnya pengisian rekam medis adalah stres. Menurut Tarwaka (dalam Sartika dan Sugiharto, 2016:2), bahwa stres adalah reaksi negatif manusia akibat adanya tekanan yang berlebihan atau jenis tuntutan lainnya. Stres kerja dapat diartikan sebagai sumber atau stressor kerja yang menyebabkan reaksi individu berupa reaksi fisiologis, psikologis dan perilaku. Stressor kerja merupakan segala kondisi pekerjaan yang dipersepsikan karyawan sebagai tuntutan dan dapat menimbulkan stres kerja.  

Alasan lain tentang pengisian dokumen rekam medis yang sesuai dengan hasil penelitian Rahayu (dalam Pamungkas, Mawarti, dan Solikhah, 2010:9) yaitu keterbatasan waktu komunikasi antara dokter spesialis dengan petugas kesehatan, khususnya perawat dan petugas rekam medis yang mengakibatkan kesempatan untuk melengkapi berkas rekam medis terbatas.

Berbeda dengan Rahayu, menurut Elfavira (dalam Indar dan Naiem, 2013:16) bahwa, “faktor-faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian rekam medis adalah latar belakang pendidikan tenaga kesehatan, masa kerja, keterampilan, motivasi, alat kerja, sarana kerja, waktu kerja, pedoman tertulis dan kepatuhan terhadap pedoman”.

Merujuk pada salah satu faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian rekam medis yaitu masa kerja, menurut Azizah (dalam Indar dan Naiem, 2013:8) masa kerja yang sudah lama biasanya memiliki pengalaman yang cukup, akan tetapi pada umumnya juga mempunyai tingkat kejenuhan yang tinggi dan sangat berpengaruh pada kelengkapan pengisian rekam medis.

Pendapat Azizah akhirnya terpatahkan dengan hasil penelitian Akbar (dalam Indar dan Naiem, 2013:8) yang menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan bermakna antara masa kerja dokter dengan kelengkapan pengisian data rekam medis. Hasil penelitian ini sama dengan penelitian Sugiyanto (dalam Indar dan Naiem, 2013:17) yang menyatakan, “tidak ada hubungan lama kerja dokter dengan kelengkapan pengisian data rekam medis pada lembar resume”.

Melihat dari berbagai sudut pandang, Erfavira (2012:6) menyimpulkan bahwa kelengkapan pengisian rekam medis dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain.

1.      Latar belakang pendidikan tenaga kesehatan.

2.      Masa kerja.

3.      Pengetahuan mengenai rekam medis (manfaat, kegunaan, pertanggung jawaban).

4.      Ketrampilan

5.      Motivasi.

6.      Alat kerja.

7.      Sarana kerja.

8.      Waktu kerja.

9.      Pedoman tertulis.

10.  Kepatuhan terhadap pedoman.

Dokumen rekam medis identik dengan kertas, tetapi kini ditemukan inovasi baru tentang dokumen rekam medis yaitu RME (Rekam Medik Elektronik). Rekam medik elektronik merupakan penyajian kebenaran data pasien yang baik, dan sepenuhnya ditentukan oleh kelengkapan dan konsistensi klinisi memasukkan informasi itu di dalam RME selama aktivitas  pelayanan kesehatan  sehari-hari. Ini sesuai dengan penelitian dari Ekawati, Laksono, dan Sanjaya (2012:7) bahwa perilaku klinisi memainkan peran penting dalam kualitas data.

Salah satu penemuan inovasi baru tentang pendataan rekam medis melalui sarana elektronik yaitu RFID. RFID (Radio Frequency Identification) menurut Santoso (dalam Riyuska dan Wildian, 2016:1) adalah suatu metode identifikasi secara otomatis yang menggunakan gelombang radio untuk mengidentifikasi objek dan membaca informasi dari sebuah tag yang dapat digunakan dibidang kesehatan. Prinsip kerja sistem yang dibuat secara umum adalah mendeteksi kode kartu pasien yang terdapat pada kartu label RFID (RFID tag pasif) dengan kode pasien pada database melalui gelombang radio.

Jika kodenya cocok, maka rekam medis pasien bersangkutan akan muncul dengan sendirinya (secara otomatis) pada monitor komputer. Dengan sistem ini, pencarian rekam medis pasien diharapkan dapat jauh lebih cepat, dan kesalahan memasukkan atau mengeluarkan data rekam medis untuk pasien-pasien yang bernama sama dapat dihindari karena tiap pasien memiliki kode yang berbeda.

Berbeda dengan RFID, sesuai penelitian dari Fitrialny dan Ardon (2013:7), Puskesmas Kapau melakukan gerakan perubahan dengan membuat rancangan program database rekam medis elektronik menggunakan program Microsoft Office Access 2007. Microsoft Office Access 2007 adalah program aplikasi basis data komputer yang digunakan untuk merancang, membuat dan mengolah berbagai jenis data dengan kapasitas yang besar.

Database rekam medis pasien ini sangat berguna bagi Puskesmas Kapau karena dapat mempermudah kerja petugas dalam pencarian lokasi arsip rekam medis pasien yang dibutuhkan. Selain itu, dengan adanya database rekam medis pasien ini dapat mempersingkat waktu kerja petugas karena dapat ditemukan kembali secara cepat dibandingkan dengan pencarian secara manual yang tergolong lambat dan memakan waktu yang lama.

 

Daftar Rujukan

Ekawati, M. E., Laksono, I. S., & Sanjaya, G. Y. (2012). Rekam Medis Elektronik Tidak Menjamin Kelengkapan Dokumentasi Kesehatan Pasien. 7. (https://publikasi.dinus.ac.id/index.php/fiki2013/article/viewFile/529/306), diakses 13 September 2018.

Erfavira, A. (2012). Perbedaan Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Antara Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Darurat di Poli Bedah RSUP DR. Kariadi Semarang. Jurnal Media Medika Muda, 6.

Fitrialny, R., & Ardoni. (2013). Program Database Elektronik Rekam Medis Pasien di Puskesmas Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. 7. (http://ejournal.unp.ac.id/index.php/iipk/article/view/2331/1948), diakses pada 13 September 2018.

Handayani, A. R., & Sudra, R. I. (2013). Tinjauan Penggunaan Rekam Medis untuk Klaim BPJS Pasien Rawat Inap di RSUD Banyumas. 2. (https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/viewFile/639/568), diakses 13 September 2018.

Indar, I., & Naiem, M. F. (2013). Faktor yang Berhubungan dengan Kelengkapan Rekam Medis di RSUD H. Padjonga DG. Ngalle Takalar. Jurnal AKK, 8-17.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2006). Manual Rekam Medis. 3. (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod_resource/content/1/62_MANUAL_REKAM_MEDIS.pdf), diakses 13 September 2018.

Pamungkas, T. W., Marwati, T., & Solikhah. (2010). Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Jurnal Kes Mas, 9.

Riyuska, A., & Wildian . (2016). Rancang Bangun Sistem Identifikasi Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik Menggunakan Teknologi RFID. Jurnal Fisika Unand, 1.

Sartika, D., & Sugiharto. (2016). Gambaran Stres Kerja Pegawai Bagian Rekam Medis Rumah Sakit Bhakti Wiratamtama Semarang. Jurnal Unnes Journal of Public Health, 2.

Sugiyanto, Z. (2006). Analisis Perilaku Dokter dalam Mengisi Kelengkapan Data Rekam Medis Lembar Resume Rawat Inap di RS Ungaran Tahun 2005. 4. (http://eprints.undip.ac.id/4397/), diakses 13 September 2018.