Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 23 November 2019

PERKEMBANGAN REKAM MEDIS

Ayu Hilda Agesti A
Ayuhildaagesti8@gmail.com



Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (1997:1), “awal mula penggunaan rekam media dimulai sejak jaman batu (paleolithic) sekitar tahun 2500 SM dengan ditemukannya lukisan purba tentang trephinasi dan amputasi di dinding gua spanyol yang menunjukkan bahwa sejak jaman prasejarah praktek rekam medis dilakukan bersamaan dengan praktek kedokteran. Praktek kedokteran secara ilmu pengetahuan modern dimulai semenjak jaman Hipocrates pada tahun 460 SM. Hipocrates merupakan bapak ilmu kedokteran yang banyak menuliskan mengenai pengobatan, observasi penelitian yang cermat dan sampai saat ini masih dianggap benar. Hasil rekam medis pasiennya dapat dibaca oleh para dokter sampai saat ini dengan cermat”.

Namun pada masa itu masyarakat masih belum sadar akan kepentingan rekam medis itu sendiri. Hal itu sesuai dengan Depkes (1997) “semenjak masa pra kemerdekaan, rumah sakit di Indonesia sudah melakukan kegiatan pencatatan, hanya saja masih belum dilaksanakan dengan penataan yang baik, atau mengikuti sistem yang benar. Penataan masih tergantung pada selera pimpinan masing – masing rumah sakit. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1966, kepada semua petugas kesehatan diwajibkan untuk menyimpan rahasia kedokteran, termasuk berkas rekam medis.

Saat ini rekam medis itu sendiri akhirnya berkembang dengan sendirinya karena kesadaran akan pentingnya dokumentasi untuk kepentingan medis, hukum, pendidikan dan lainnya. Rumah sakit saat ini sudah diwajibkan menerapkan prosedur pencatatan data pasien yaitu, Menurut Peraturan Menteri Kesehatan 749a/Menkes/Per/XII/1989 “berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.” Hal itu harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Endang Wahyati Yustina (2012:22) “fungsi sosial rumah sakit merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang atau tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik, bermutu dan berkualitas.

Dalam pasal 46 ayat 1 UU No. 29/2004 dan pasal 15 ayat 1 Permenkes 256/2008 disebutkan bahwa, “setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis” ketentuan ini mewajibkan dokter untuk melengkapi dokumen rekam medis pasien setelah pasien selesai mendapat layanan kesehatan. Penggunaan teknologi komputer untuk penerapan sistem informasi amat diperlukan karna saat ini untuk penggunaannya pun mudah untuk dipelajari dan digunakan. Hal ini sesuai menurut Vitri Tundjungsari (2008:1), “kemudahan yang dihasilkan oleh jaringan Internet telah memungkinkan dibuatnya sistem informasi kesehatan berbasis Web yang berguna untuk mempermudah masyarakat atau pasien didalam berkonsultasi sehingga pasien tersebut dapat mengetahui kondisi kesehatannya tanpa perlu datang ketempat praktek dokter atau klinik untuk kasus tertentu, seperti: darurat, konsultasi  terapi, domisili pasien yang jauh dari lokasi praktek dokter, dan lain-lain.

Dokumen rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya dari segala aspek hal ini diperkuat juga oleh Hasrul Buamona (2013) “tujuan kerahasiaan dokumen rekam medis tersebut juga untuk memberikan perlindungan tidak hanya dari aspek administrasi, aspek medis namun yang terpenting dari aspek hukum yakni terkait dengan kedudukan rekam medis sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 184 ayat 1 huruf c”. Memang banyak keuntungan menggunakan rekam medis elektronik hal ini sependapat dengan James Spruell, David Vicknair, Dochterman S. “dari aspek efisiensi, penggunaan rekam medis elektronik memberikan dampak penurunan biaya operasional dan peningkatan pendapatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama bagi rumah sakit”.

Rekam medis elektronik memudahkan pengaksesan data pasien antar para dokter dan layanan kesehatan dalam membaca riwayat kesehatan pasien tanpa harus memeriksa satu persatu berkas secara manual. Namun sementara itu Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai rekam medis elektronik, padahal beberapa negara di dunia telah mengatur mengenai hal ini dikarenakan keinginan setiap negara untuk melindungi privasi setiap warga negaranya termasuk riwayat kesehatan. Hal ini diperkuat oleh USF Health bahwa “kementerian Kesehatan Singapura mengatur tentang jangka waktu penyimpanan rekam medis pasien dalam Guidelines for The retention Periods of Medical Records 2015 bahwa dibedakan masa penyimpanan rekam medis bentuk online dan bentuk berkas. Setiap negara bagian Amerika Serikat juga mempunyai aturan main tentang penyimpanan medical records dalam Health Information Technology for Economic and Clinical Health Act) of the American Recovery  and reinvestment art of 2009, California Confidentiality of Medical Information Act, California Civil Code. Setelah itu Singapura mengatur undang-undang yang jelas diperkuat oleh Ilia (2012) “pada Desember 2012, Austria menerbitkan undang-undang yang mengatur mengenai rekam medis elektronik yaitu Electronic Health”.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 1 dijelaskan bahwa “informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Menurut Patricia A. Potter dan Perry Anne G (2009:319) “rekam medis elektronik merupakan catatan rekam medis pasien seumur hidup pasien dalam format elektronik tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan antara petugas kesehatan dengan klien. Rekam medis elektronik bisa diakses dengan komputer dari suatu jaringan dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efesien dan terpadu”.Ketentuan ini menetapkan dalam setiap penggunaan informasi melalui media elektronik menyangkut data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pihak pasien  untuk keperluan hukum, lembaga institut, pendidikan, penelitian dan lainnya.