Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 04 Oktober 2018

MENGENAL FRAUD DARI SUDUT PANDANG PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Siti Mubtadiatul Haqiqiyah 
mubtadiatulh@gmail.com

 


            Rekam medis adalah berkas atau dokumen yang berisikan catatan mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien di berbagai instansi kesehatan. Untuk mengelola rekam medis di suatu fasilitas pelayanan kesehatan maka berdirilah sebuah profesi yang dinamakan perekam medis dan informasi kesehatan. Petugas rekam medis bertugas untuk mengelola rekam medis dari mulai pembuatan form sampai dengan mengelola dan menganalisis data yang terdapat didalam berkas rekam medis.  

Kompetensi perekam medis salah satunya adalah menetukan kodefikasi penyakit dan kodefikasi tindakan yang telah dilakukan kepada pasien. Tujuan kodefikasi ini adalah memungkinkan pencatatan, analisis, interpretasi dan pembandingan yang sistematis terhadap data mortalitas dan morbiditas antara berbagai negara atau wilayah, dan antara berbagai jangka waktu, menjadi klasifikasi diagnosis standard internasional untuk semua tujuan epidemiologis umum dan berbagai tujuan manajemen kesehatan. Hal ini mencakup analisis situasi kesehatan umum di kelompok masyarakat dan pemantauan insiden dan prevalensi penyakit dan masalah kesehatan lain, dan hubungannya dengan variabel lain seperti ciri-ciri orang yang terlibat dan situasi yang dihadapinya, dan yang terakhir adalah untuk analisis biaya kesehatan. Kodefikasi penyakit dan tindakan ini  nantinya yang akan menentukan biaya pelayanan kesehatan yang telah diperoleh sesuai dengan yang di klaim kan oleh petugas rekam medis / petugas BPJS.

Rumah Sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun Rumah Sakit adalah tempat dimana orang sakit mendapat pertolongan, Rumah Sakit tak ubahnya sebuah perusahaan yang tetap mendambakan keuntungan. Untuk mecapai hal itu, maka rumah sakit dalam setiap pelayanan kesehatan yang dilakukannya diperinci dan dituliskan dalam sebuah laporan keuangan.

Sedangkan istilah Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja maupun tidak sengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut. Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak BPJS dan Negara yang mengalami kerugian yang tidak sedikit. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

Jenis-jenis fraud yang dilakukan oleh petugas rekam medis yaitu :

1. Penulisan kode diagnosis yang berlebihan alias upcoding.

2. Penjiplakan klaim dari pasien lain alias cloning.

3. Klaim palsu alias phantom billing.

4. Penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan alias inflated bills.

5. Rujukan semu atau selfs-referals.

6. Tagihan berulang atawa repeat billing.

7. Memperpanjang lama perawatan atau prolonged length of stay.

8. Memanipulasi kelas perawatan.

9. Membatalkan tindakan yang wajib dilakukan atau cancelled services. (Prasetyo, 2019)

            Ke-sembilan jenis fraud ini sangat mudah dilakukan oleh perekam medis dimana ialah yang memegang kendali penuh terhadap kodefikasi dan klaim pada BPJS.


DAFTAR RUJUKAN

 

Asmopawiro. (8 Agustus 2013). Pengertian dan tujuan icd. Diakses pada 15 Maret 2020, melalui http://kodifikasipenyakit.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-tujuan-icd.html

Prasetyo, H. (31 Juli 2019). Catat ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan progam jkn. Diakses pada 15 Maret 2020, melaui  https://nasional.kontan.co.id/news/catat-ini-daftar-tindakan-kecurangan-alias-fraud-dalam-pelaksanaan-program-jkn?page=all