mubtadiatulh@gmail.com
Rekam medis adalah berkas atau
dokumen yang berisikan catatan mengenai identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada
pasien di berbagai instansi kesehatan. Untuk mengelola rekam medis di suatu
fasilitas pelayanan kesehatan maka berdirilah sebuah profesi yang dinamakan perekam
medis dan informasi kesehatan. Petugas rekam medis bertugas untuk mengelola
rekam medis dari mulai pembuatan form sampai dengan mengelola dan menganalisis
data yang terdapat didalam berkas rekam medis.
Kompetensi perekam medis salah
satunya adalah menetukan kodefikasi penyakit dan kodefikasi tindakan yang telah
dilakukan kepada pasien. Tujuan kodefikasi ini adalah memungkinkan
pencatatan, analisis, interpretasi dan pembandingan yang sistematis terhadap
data mortalitas dan morbiditas antara berbagai negara atau wilayah, dan antara
berbagai jangka waktu, menjadi klasifikasi diagnosis standard internasional
untuk semua tujuan epidemiologis umum dan berbagai tujuan manajemen kesehatan.
Hal ini mencakup analisis situasi kesehatan umum di kelompok masyarakat dan
pemantauan insiden dan prevalensi penyakit dan masalah kesehatan lain, dan
hubungannya dengan variabel lain seperti ciri-ciri orang yang terlibat dan
situasi yang dihadapinya, dan yang terakhir adalah untuk analisis biaya
kesehatan. Kodefikasi penyakit dan tindakan ini
nantinya yang akan menentukan biaya pelayanan kesehatan yang telah diperoleh
sesuai dengan yang di klaim kan oleh petugas rekam medis / petugas BPJS.
Rumah
Sakit adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun Rumah Sakit adalah
tempat dimana orang sakit mendapat pertolongan, Rumah Sakit tak ubahnya sebuah
perusahaan yang tetap mendambakan keuntungan. Untuk mecapai hal itu, maka rumah
sakit dalam setiap pelayanan kesehatan yang dilakukannya diperinci dan
dituliskan dalam sebuah laporan keuangan.
Sedangkan istilah Fraud
(kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja maupun tidak sengaja dilakukan
yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan
memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena
adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan
kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap
tindakan tersebut. Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau
luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau
kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Dalam hal ini yang
dirugikan adalah pihak BPJS dan Negara yang mengalami kerugian yang tidak
sedikit. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai
tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Jenis-jenis fraud yang dilakukan oleh petugas
rekam medis yaitu :
1. Penulisan kode diagnosis yang berlebihan
alias upcoding.
2. Penjiplakan klaim dari pasien lain
alias cloning.
3. Klaim palsu alias phantom billing.
4. Penggelembungan tagihan obat dan alat
kesehatan alias inflated bills.
5. Rujukan semu atau selfs-referals.
6. Tagihan berulang atawa repeat
billing.
7. Memperpanjang lama perawatan atau prolonged
length of stay.
8. Memanipulasi kelas perawatan.
9. Membatalkan tindakan yang wajib dilakukan
atau cancelled services. (Prasetyo, 2019)
Ke-sembilan
jenis fraud ini sangat mudah dilakukan oleh perekam medis dimana ialah yang
memegang kendali penuh terhadap kodefikasi dan klaim pada BPJS.
DAFTAR
RUJUKAN
Asmopawiro. (8
Agustus 2013). Pengertian dan tujuan icd. Diakses pada 15 Maret 2020, melalui http://kodifikasipenyakit.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-tujuan-icd.html
Prasetyo, H.
(31 Juli 2019). Catat ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam
pelaksanaan progam jkn. Diakses pada 15 Maret 2020, melaui https://nasional.kontan.co.id/news/catat-ini-daftar-tindakan-kecurangan-alias-fraud-dalam-pelaksanaan-program-jkn?page=all
0 komentar:
Posting Komentar