Pelantikan Ikarema

Hai guys, welcome to our blog. Today we will talk about “What is IKAREMA?

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 04 September 2018

BESARNYA POTENSI FRAUD DALAM LINGKUNGAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT


Rekam medis adalah bagian dalam rumah sakit yang berfungsi untuk mengelola, menyimpan, dan merawat dokumen riwayat penyakit pasien. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 269 tahun 2008 menyatakan bahwa pengertian rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa tenaga rekam medis ada yang bekerja di balik layar. Meskipun bekerja di balik layar, seorang tenaga rekam medis diungkapkan sebagai salah satu jantung rumah sakit. Makna lain dari jantung rumah sakit adalah sebuah profesi yang sangat penting dan tidak dapat dikelola oleh seseorang yang tidak berpengalaman.

Sistem informasi rekam medis dapat digunakan sebagai sarana penyedia layanan dan informasi bagi penggunanya baik untuk dokter, tenaga pelayanan fasilitas kesehatan, karyawan yang berkepentingan, petugas asuransi kesehatan, dan pasien rumah sakit, sehingga bisa mendapatkan informasi akurat karena informasi yang tersedia senantiasa terbaru. Berdasarkan keputusan departemen kesehatan Republik Indonesia (1994) tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi bagi pasien dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal tersebut harus di dukung oleh sistem penyelanggaraan rekam medis yang baik dan benar karena rekam medis mengurus segala dokumen kepentingan rumah sakit mulai dari pengurusan kedatangan pasien sampai kepulangan pasien. Rekam medis juga mengurus keperluan pasien mengenai hal pembayaran dan kepengurusan pembiayaan ke asuransi kesehatan.

Menurut Departemen Kesehatan (1997) kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek penelitian, aspek keuangan, aspek pendidikan, aspek dokumentasi. Aspek administrasi menjadi kegunaan rekam medis karena isi dari dokumen rekam medis menyangkut wewenang, tanggung jawab, dan hak bagi pasien ataupu tenaga pelayanan fasilitas kesehatan. Dalam aspek medis dikarenakan dokumen rekam medis dapat menjadi acuan informasi bagi dokter dan tenaga pelayanan fasilitas kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan selanjutnya. Dalam aspek hukum dokumen rekam medis dapat digunakan sebagai  bukti apabila tenaga pelayanan fasilitas kesehatan melakukan keslahan yang merugikan pasien dan dapat mendukung kegiatan pemerintah yaitu jaminan sistem kesehatan nasional. Aspek keuangan bagi tujuan dokumen rekam medis adalah untuk membantu pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan pada pihak asuransi kesehatan. Sedangkan untuk aspek pendidikan dan penelitian yaitu sebagai sumber informasi bagi dokter atau pelayanan kesehatan lainnya dalam melakukan sebuah penelitian untuk keperluan pendidikan. Aspek dokumentasi merupakan tujuan dari rekam medis karena segala tindakan pelayanan rekam medis perlu di catat dan di tulis supaya dapat menentukan tindakan pelayanan kesehatan selanjutnya.

            Pemberantasan korupsi dilakukan di berbagai institusi. Semenjak diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai aktif melakukan kajian untuk menilai potensi korupsi dibidang kesehatan. Korupsi merupakan bagian dari Fraud. Fraud digunakan untuk menggambarkan bentuk kecurangan dunia kesehatan yang tidak hanya berupa korupsi tetapi juga mencakup penyalahgunaan aset dan pemalsuan pernyataan. Fraud dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari peserta BPJS Kesehatan, penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan. Semua yang terlibat saling mencurangi satu sama lain.

Fraud menyebabkan kerugian perekonomia negara. Berdasarkan dari KPK (2015) menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi Fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan nilai Rp. 440 M. Informasi tersebut diperoleh dari kelompok klinisi, belum dari aktor lain seperti staf BPJS Kesehatan, pasien, dan suplier alat kesehatan dan obat. Nilai yang disebutkan mungkin belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai dasar hukum pengembangan sistem anti Fraud layanan kesehatan di Indonesia. Diluncurkan April 2015, peraturan ini belum optimal dijalankan. Dampak yang bisa terjadi adalah Fraud layanan kesehatan berpotensi semakin banyak terjadi namun tidak diiringi dengan sistem pengendalian yang sesuai.

Perkiraan penyebab fraud pada era jaminan kesehatan nasional antara lain ketidaktahuan tentang makna fraud dan aspek hukumnya, ketidaktauan pelaku, termasuk provider, bahwa tindakan tersebut (yang dilakukan peserta, rumah sakit, pemberi pelayanan) merupakan fraud. Selain itu merasa bahwa tarif Jaminan Kesehatan Nasional terlalu rendah sehingga berusaha mencari “jalan keluar”, keinginan memberikan yang terbaik  bagi pasien, belum terbiasa mematuhi clinical pathway, standart profesi, standart operasional prosedur, PPM, dan lainnya. Adapun merasa dizholimi karena “dipaksa” menjadi provider jaminan kesehatan nasional, dan mismatch antara penerima iuran dengan pembayaran manfaat. Sanksi yang didapat ketika melakukan Fraud adalah pidana, perdata (ganti rugi), denda, disiplin profesi, administrative (izin operasi rumah sakit)diumumkan, dan juga etika yang diyakini dengan semua sanksi dapat menumbuhkan efek pencegahan bagi calon pelaku juga efek jera terhadap pelaku.

Solusi yang dapat digunakan untuk mengurangi kejadian Fraud antara lain:

1.      Rumah Sakit harus mulai mempelajari perhitungan ‘unit cost’ pelayanan kesehatan masing-masing diagnosis, sehingga tidak selalu berfikir bahwa dengan ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional akan merugi.

2.      Pihak yang berwenang segera membuat sistem dan pedoman pencegahan dan deteksi fraud pada pelayanan kesehatan dalam bentuk UU disertai sanksi.

3.      Menumbuhsuburkan kembali rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan para praktisi kesehatan.

4.      Menanamkan kembali etika-etika moral yang baik bagi penyelenggara, peserta dan semua yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

5.      Meningkatkan profesionalisme Coder secara umum di Indonesia melalui diklat atau ‘workshop’ yang diadakan oleh organisasi profesi nasional / internasional.

6.      Melakukan monitoring dan audit untuk Coding oleh pihak internal RS atau pihak independent untuk meningkatkan kualitas Coding dan Coder.

7.      Meningkatkan sosialisasi kepada saryankes mengenai penerapan sistem casemix serta up-date perubahannya.

 


 

Daftar Rujukan

Fantri Pamungkas, T. H. (2015). Identifikasi Ketidaklengkapan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Jurnal Kedokteran Brawijaya , 124-128.

Giyana, F. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro1(2).

Giyana, F. (2018, 9 11). Analisis sistem pengelolaan rekam medis rawat inap rumah sakit umum daerah kota Semarang. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/18739-ID-analisis-sistem-pengelolaan-rekam-medis-rawat-inap-rumah-sakit-umum-daerah-kota.pdf

Hamilton-Hart, 2001, Anti-Corruption Strategies in Indonesia, Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 37, No. 1: 65–8.

Hasibuan, S., Silalahi, F., AWS, F. W., Megawati, K., Siregar, T. A., Husaini, D., ... & Fadhliah, I. (2010). Studi Teks dan Dokumentasi. Tersedia secara online di: https://www. researchgate. net/... KUALITATIF [dilayari di Kuala Ketil, Kedah Darul Aman, Malaysia: 31 Ogos 2017].

Http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%2036%20ttg%20FRAUD%20Dalam%20Program%20JAMKES%20Pada%20SJSN.pdf, diunduh tahun 2015.

https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/korupsi-dalam-pelayanan-kesehatan-di-era-jaminan-kesehatan-nasional-kajian-besarnya-potensi-dan-sistem-pengendalian-fraud

Irfan Agus Nurridho, A. P. (2009). Prediksi Kebutuhan Rak Penyimpanan Dokumen Rekam Medis Aktif di bagian FIlling Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen. Rekam Medis , 11.

Kepmenkes 440, 2012, Tarif Rumah Sakit Berdasarkan Indonesia Case Based Group (INA-CBG).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015, http://www.kpk.go.id.

Lihawa, C., & Mansur, M. (2015). Faktor-faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian rekam medis dokter di ruang rawat inap RSI Unisma Malang. Jurnal Kedokteran Brawijaya28(2), 119-123.

Nurridho, I. A., Pujihastuti, A., & Rohmadi, R. M. D. (2009). PREDIKSI KEBUTUHAN RAK PENYIMPANAN DOKUMEN REKAM MEDIS AKTIF DI BAGIAN FILING RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN. Rekam Medis3(2).

Pamungkas, F., & Hariyanto, T. (2015). Identifikasi ketidaklengkapan dokumen rekam medis rawat inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Jurnal Kedokteran Brawijaya28(2), 124-128.

Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional,

Permenkes No. 69, 2013, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Rahmadhani, I. S., Sugiarsi, S., & Pujihastuti, A. (2008). Faktor penyebab ketidaklengkapan dokumen rekam medis pasien rawat inap dalam batas waktu pelengkapan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta. Jurnal Kesehatan2(2), 82-88.

Rimawati, 2014, Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional: Aspek hukum Pidana dan Perdata. Disampaikan dalam Blended Learning Pencegahan Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional di PKMK FK UGM.

Sugiyanto, Z. (2006). Analisis Perilaku Dokter Dalam Mengisi Kelengkapan Data Rekam Medis Lembar Resume Rawat Inap di RS Ungaran Tahun 2005 (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Werdikesni, U., Pujihastuti, A., & Rohmadi, R. M. D. (2008). TINJAUAN PENGGUNAAN DOKUMEN REKAM MEDIS DI BAGIAN FILING RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA TAHUN 2008. Rekam Medis2(1).

Yuliani, N. (2010). Analisis Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Commotio Cerebri Pasien Rawat Inap Berdasarkan ICD-10 Rekam Medik di Rumah Sakit Islam Klaten. Infokes (Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan)1(1), 17-31.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kamis, 02 Agustus 2018

FRAUD DI BIDANG REKAM MEDIS

 Raden Ayu Ismi Yuniar Dwinanda 
ismiyuniardwinanda2000@gmail.com

 


 

Fraud merupakan tindakan curang yang dilakukan secara sengaja untuk  meraih keuntungan. Pengertian lain fraud yang terdapat di kamus bahasa Inggris-Indonesia (Echols, 1989) dalam jurnal yang ditulis oleh Urip dan Yohanes (2008:27), “Fraud berarti (1) penipuan, (2) seorang penipu atau gadungan, (3) kecurangan, (4) penggelapan”. Dalam artikel ini, fraud yang dimaksud yaitu fraud dalam bidang rekam medis.

Fraud dalam layanan kesehatan adalah suatu bentuk upaya yang secara sengaja dilakukan dengan menciptakan suatu manfaat yang tidak seharusnya dinikmati oleh individu atau institusi dan dapat merugikan pihak lain” (Ika, 2014:186). Contoh fraud dalam pelayanan kesehatan yang biasa terjadi yaitu berkaitan dengan jaminan atau asuransi yang disediakan oleh pemerintah, sehingga apabila disalahgunakan dapat fraud berpotensi merugikan dana kesehatan negara dan menurunkan mutu layanan kesehatan.

Menurut Putri (2018), “Secara umum ada lima jenis kecurangan yang biasa terjadi dalam layanan kesehatan, yaitu:

1.      Upcoding – kode diagnosa dan pelayan dibuat lebih kompleks dari sebenarnya yang dikerjakan. Contohnya, seorang pasien dengan DM tipe2 di-coding dengan DM tipe 2 dengan berbagai komplikasi.

2.      Phantom billing – RS membuat suatu tagihan yang sebenarnya tak ada pelayanannya.

3.      Inflated bills – Tindakan yang membuat tagihan di RS menjadi membengkak

4.      Cancelled service – melakukan pembatalan sebuah layanan, namun layanan tersebut tetap ditagihkan.

5.      Perawatan yang tak diperlukan – RS melakukan layanan kesehatan yang tak dibutuhkan pasien. Contoh: pasien harus dioperasi usus buntu padahal tak memerlukannya”.

 

      Fraud ini diksi aksi pencari sensasi, maka dari itu Fraud perlu solusi sebelum menjadi basi. Jangan biarkan fraud ini terus terusan menjadi budaya, maka dari itu pula fraud perlu ditiadakan dan dicegah sedini mungkin.

Adapun fraud di bidang rekam medis yaitu “upcoding”. Upcoding merupakan penulisan kode diagnosis yang berlebihan dan ini merupakan salah satu bentuk kecurangan/ fraud yang sangat rawan dilakukan. Upcoding juga bisa dikatakan sebagai tindakan penetapan kode diagnosa dan pelayanan yang dibuat lebih kompleks dari sebenarnya. Sebagai contoh ketika seorang pasien menderita DM tipe 1, namun di-coding dengan DM tipe 1 dengan berbagai komplikasi.

Tindakan Upcoding bisa terjadi karna fakor internal, maupun eksternal. Faktor internal bisa karena keinginan dari diri coder tersebut untuk melakukan kecurangan demi meraih keuntungan, sedangkan  faktor eksternal bisa terjadi karena tekanan dari atasan yang juga menginginkan keuntungan yang lebih.

Untuk faktor internal, bisa diatasi sendiri oleh coder tersebut apabila seorang coder bisa bekerja secara profesional berdasarkan etika profesi dan menjunjung tinggi moral dan kejujuran. Sedangkan faktor eksternal yang berasal dari atasan, mungkin agak sedikit susah untuk diatasi. Cara mengatasinya yaitu dengan keberanian dan tekad kuat yang dimiliki oleh seorang coder untuk mengingatkan atasan bahwa tindakan tersebut salah.

Selain itu, coder harus dapat menerima segala konsekuensi yang didapat. Apabila nantinya pihak rumah sakit mengeluarkan coder karena melaporkan kebenaran, maka coder harus siap untuk dikeluarkan. Karena pada dasarnya, orang yang jujur akan sulit diterima oleh masyarakat.

“Beda jenis kecurangan, beda metode pencegahannya. BPJS berupaya keras untuk mencegah Fraud dengan menerapkan sistem berlapis mulai dari pendaftaran hingga klaim biaya. Pada dasarnya, petugas memverifikasi data pasien atau informasi di setiap tahap pelayanan. Contohnya, petugas akan melakukan cross check identitas pasien pada saat pendaftaran untuk mencegah kecurangan pemakaian kartu orang lain” (Putri, 2018).

Putri (2018) juga mengatakan bahwa, “Hal yang terpenting dalam pencegahan Fraud di industri apapun adalah kesadaran para pemangku kepentingan untuk turut serta dalam upaya tersebut. Sebaik apapun metode, jika pemangku kepentingan tak punya kesadaran, maka potensi kecurangan semakin besar”.

 

Daftar Rujukan

Santoso, U., & Pambelum, Y. J. (2008). PENGARUH PENERAPAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERHADAP AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DALAM MENCEGAH FRAUD, 27. (http://journal.unpar.ac.id/index.php/JurnalAdministrasiBisnis/article/viewFile/363/347), diakses 2020.

 

Nurfarida, I. (1989). PENGARUH POTENSI FRAUD DALAM PENERAPAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TERHADAP MUTU LAYANAN DI RSJ DR. RADJIMAN WEDIODININGRAT LAWANG, MALANG, 186. (https://idl-bnc-idrc.dspacedirect.org/bitstream/handle/10625/54086/IDL-54086.pdf?sequence=1&is Allowed=y), diakses 2020.

 

Pertiwi, P. (2018). 5 JENIS KECURANGAN DALAM LAYANAN KESEHATAN. (https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2018/09/20/5-jenis-kecurangan-dalam-layanan-kesehatan/), diakses 2020.

 

 

Sabtu, 16 Juni 2018

PERANAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK SEBAGAI PENUNJANG KEBUTUHAN PELAYANAN KESEHATAN

Putri Dea Denada
Email: ukhtiputri8@gmail.com


  

Berdasarkan Permenkes RI No. 269/Menkes/PER/III/2008 (dalam Rustiyanto dan Rahayu, 2011: 3) menyatakan "rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien". Praktik rekam medis ternyata telah muncul sejak zaman prasejarah yang dilakukan bersamaan dengan praktik kedokteran. Hal ini ditandai dengan ditemukannya lukisan purba tentang trephinasi dan amputasi di dinding gua spanyol pada zaman batu (paleolithikum) sekitar tahun 2500 SM (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 1997 : 1).

Rekam medis sendiri memiliki fungsi untuk membantu tenaga kesehatan agar bisa mengikuti perkembangan pasien tanpa adanya suatu kegiatan yang tidak terekam, dimulai dari proses perjalanan pasien pada saat mendaftarkan diri di suatu pusat pelayanan kesehatan (Hanafiah dan Amir : 2007). Rekam medis merupakan dokumen yang sangat penting karena memiliki banyak kegunaan. Syahrial dkk, (2005: 12)  menjelaskan kegunaan rekam medis adalah sebagai media komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lain, dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan, bukti tertulis tindakan pelayanan, analisis, penelitian dan evaluasi, melindungi kepentingan hukum pasien, rumah sakit, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

 Definisi dan manfaat rekam medis elektronik

Menurut (Andriani dkk, 2017 : 90) "Rekam medis elektronik (RME) merupakan suatu sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang berisi data demografi, data medis, dan dapat dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan". "Teknologi informasi (TI) memang menawarkan banyak keunggulan dibandingkan dengan penggunaan kertas untuk penyimpanan dan pengambilan data pasien". (Tavakoli dkk, 2011 :1195-1198).

Wilcox (2010:114) menuturkan bahwa "salah satu manfaat yang dirasakan setalah penggunaan rekam medis elektronik adalah meningkatkan ketersediaan catatan elektronik pasien di rumah sakit. Hal ini juga bermanfaat bagi pasien karena dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pelayanan kesehatan". Selain itu, penggunaan rekam medis elektronik dapat mempermudah tenaga administrasi untuk melakukan pengarsipan informasi pasien (Chnipper dkk, 2008:17–20)

Perbedaan antara rekam medis elektronik dan manual

Dulu sebelum rekam medis elektronik muncul, pencatatan berkam rekam medis dilakukan secara manual menggunakan kertas. Penggunaan kertas ini dinilai kurang efisien dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Apalagi dengan banyaknya berkas yang bertumpukan, membuat para petugas kewalahan dalam mencari berkas rekam medis dan berkas tersebut akan mudah hilang jika tidak benar-benar dijaga dengan baik. Hal tersebut membuat operasional dan kinerja rumah sakit berjalan lebih lamban. Dengan adanya kendala tersebut, para pihak pelayanan kesehatan berinisiatif untuk mencari cara agar pencatatan berkas rekam medis bisa dijalankan dengan lebih mudah, cepat ,dan efisien. Yaitu membuat rekam medis berbasis elektronik. 

Menurut Tundjungsari (2008 : 1) penerapan sistem informasi khususnya di bidang kesehatan  sangat memerlukan penggunaan tekhnologi komputer. Jika sistem informasi sudah memenuhi kriteria, maka sistem tersebut bisa dikatakan efisien dan efektif. Maka dari itu perlu adanya proses rekam medis berbasis elektronik untuk meningkatkan kualitas keakuratan dan efisiensi sistem informasi kesehatan di rumah sakit yang biasanya disebut dengan rekam medis elektronik. Penggunaan rekam medis elektronik tentunya lebih cepat dan efsien disbanding dengan rekam medis manual.

DAFTAR PUSTAKA

 

Andriani, R. Kusnanto, H., & Istiono, W. 2017. Analisis Kesuksesan Implementasi Rekam Medis Elektronik di RS Universitas Gadjah Mada. Vol 13 No 2 : Jurnal Sistem Informasi (Journal of Information System), (http://jsi.cs.ui.ac.id/index.php/jsi/article/view/544), diakses pada 26 Oktober 2017.

 

Chnipper, J., Inder, J., Alchuk, M., Inbinder, J., Ostilnik, A., & Iddleton, B.  2008.  “ Smart Forms ” in an Electronic Medical Record : Documentation-based Clinical Decision Support to Improve Disease Management. Journal of the American Medical Informatics Association, (http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/fiki2013/article/view/522   ), diakses pada 12 Juli 2008.

 

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1997. Profil Kesehatan Indonesia 2006,(www.depkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/profil-kesehatan-indonesia-2006.pdf), diakses pada 3 Juni 2007.

 

Fitrialny, R., & Ardoni. 2013.  Program Database Elektronik Rekam Medis Pasien di Puskesmas Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, (http://ejournal.unp.ac.id/index.php/iipk/article/view/2331 ), diakses pada 7 September 2013.

 

Hanafiah, M.J., & Amir, A. 2007. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 3, (https://repository.bsi.ac.id/index.php/repo/viewitem/78), diakses pada 15 Agustus 2017.

 

Hendrik. 2012. Etika dan Hukum Kesehatan ,(http://repository.unjaya.ac.id/2471/2/Febe%20Agustina%20Samosir%20%281314058%29nonfull.pdf ), diakses pada 12 Oktober 2017.

 

Rustiyanto, E., & Rahayu, W. A. 2011. Manajemen Filing Dokumen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, (http://ejournal.unp.ac.id/index.php/iipk/article/view/2331 ), diakses pada 7 September 2013.

 

Syahrial, R. A., & Oktamianiza. 2005."Bunga Rampai" Pengelolaan dan Penyelenggaraan Rekam Medis, (http://ejournal.unp.ac.id/index.php/iipk/article/view/23311 ), diakses pada 7 September 2013. 

 

Tavakoli, N., Jahanbakhsh, M., Mokhtari, H., & Tadayon, R. 2010. Opportunities of electronic health record implementation in Isfahan. Vol 1, No 2, Procedia Comput Sci. 2011;3:1195-1198. doi:10.1016/j.procs..12.193, (https://jurnal.ugm.ac.id/jisph/article/view/6536  ), diakses pada 5 Februari 2016.

 

Tundjungsari, V. 2008. Aplikasi Klinik Kesehatan Online Berbasis Web. Vol. 5 No 5 2017 hlm. 1, (http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3253),  diakses pada 17 Januari 2018.

 

Wilcox, L. 2010. Using the Electronic Medical Record to Keep Hospital Patients Informed Sciences-New York,  (http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/fiki2013/article/view/522 ), diakses pada 24 Juni 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 


 

Senin, 02 April 2018

PROBLEMATIKA REKAM MEDIS DAN GERAKAN PERUBAHANNYA

 

 


Penjelasan pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

Kedua pengertian rekam medis di atas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.

Kegunaan utama dokumen rekam medis adalah sebagai bukti perjalanan penyakit pasien dan pengobatan yang telah diberikan, alat komunikasi diantara para tenaga kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien, sumber informasi untuk riset dan pendidikan, serta sebagai sumber dalam pengumpulan data statistik kesehatan.

Penggunaan rekam medis kepada pihak lain (secondary release) menjadi tanggung jawab Sarana Pelayanan Kesehatan untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilang, rusak, pemalsuan, dan akses yang tidak sah. Menurut Hatta (dalam Handayani dan Sudra, 2013:2) rekam medis hanya dapat dikeluarkan berdasarkan otoritas rumah sakit yang berwenang dan kerahasiaan isinya dikeluarkan berdasarkan izin dari pasien yang bersangkutan, sehingga informasi yang terdapat di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pengisian dokumen rekam medis yang tepat dan akurat merupakan kegiatan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan. Menurut Siguyanto (2006) mengatakan bahwa, “agar rekam medis terisi dengan tepat dan akurat, perlu adanya kebijakan dari instansi yang bersangkutan tentang kewenangan pengisian rekam medis, yang berisi tentang riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, perjalanan penyakit, tanda tangan dokter yang menerima dan atau merawat pasien”.

Selama ini pengisian data rekam medis oleh para petugas kesehatan di sejumlah rumah sakit masih sangat minim. Alasannya pun beragam, salah satu alasan tidak lengkapnya pengisian rekam medis adalah stres. Menurut Tarwaka (dalam Sartika dan Sugiharto, 2016:2), bahwa stres adalah reaksi negatif manusia akibat adanya tekanan yang berlebihan atau jenis tuntutan lainnya. Stres kerja dapat diartikan sebagai sumber atau stressor kerja yang menyebabkan reaksi individu berupa reaksi fisiologis, psikologis dan perilaku. Stressor kerja merupakan segala kondisi pekerjaan yang dipersepsikan karyawan sebagai tuntutan dan dapat menimbulkan stres kerja.  

Alasan lain tentang pengisian dokumen rekam medis yang sesuai dengan hasil penelitian Rahayu (dalam Pamungkas, Mawarti, dan Solikhah, 2010:9) yaitu keterbatasan waktu komunikasi antara dokter spesialis dengan petugas kesehatan, khususnya perawat dan petugas rekam medis yang mengakibatkan kesempatan untuk melengkapi berkas rekam medis terbatas.

Berbeda dengan Rahayu, menurut Elfavira (dalam Indar dan Naiem, 2013:16) bahwa, “faktor-faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian rekam medis adalah latar belakang pendidikan tenaga kesehatan, masa kerja, keterampilan, motivasi, alat kerja, sarana kerja, waktu kerja, pedoman tertulis dan kepatuhan terhadap pedoman”.

Merujuk pada salah satu faktor yang mempengaruhi kelengkapan pengisian rekam medis yaitu masa kerja, menurut Azizah (dalam Indar dan Naiem, 2013:8) masa kerja yang sudah lama biasanya memiliki pengalaman yang cukup, akan tetapi pada umumnya juga mempunyai tingkat kejenuhan yang tinggi dan sangat berpengaruh pada kelengkapan pengisian rekam medis.

Pendapat Azizah akhirnya terpatahkan dengan hasil penelitian Akbar (dalam Indar dan Naiem, 2013:8) yang menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan bermakna antara masa kerja dokter dengan kelengkapan pengisian data rekam medis. Hasil penelitian ini sama dengan penelitian Sugiyanto (dalam Indar dan Naiem, 2013:17) yang menyatakan, “tidak ada hubungan lama kerja dokter dengan kelengkapan pengisian data rekam medis pada lembar resume”.

Melihat dari berbagai sudut pandang, Erfavira (2012:6) menyimpulkan bahwa kelengkapan pengisian rekam medis dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain.

1.      Latar belakang pendidikan tenaga kesehatan.

2.      Masa kerja.

3.      Pengetahuan mengenai rekam medis (manfaat, kegunaan, pertanggung jawaban).

4.      Ketrampilan

5.      Motivasi.

6.      Alat kerja.

7.      Sarana kerja.

8.      Waktu kerja.

9.      Pedoman tertulis.

10.  Kepatuhan terhadap pedoman.

Dokumen rekam medis identik dengan kertas, tetapi kini ditemukan inovasi baru tentang dokumen rekam medis yaitu RME (Rekam Medik Elektronik). Rekam medik elektronik merupakan penyajian kebenaran data pasien yang baik, dan sepenuhnya ditentukan oleh kelengkapan dan konsistensi klinisi memasukkan informasi itu di dalam RME selama aktivitas  pelayanan kesehatan  sehari-hari. Ini sesuai dengan penelitian dari Ekawati, Laksono, dan Sanjaya (2012:7) bahwa perilaku klinisi memainkan peran penting dalam kualitas data.

Salah satu penemuan inovasi baru tentang pendataan rekam medis melalui sarana elektronik yaitu RFID. RFID (Radio Frequency Identification) menurut Santoso (dalam Riyuska dan Wildian, 2016:1) adalah suatu metode identifikasi secara otomatis yang menggunakan gelombang radio untuk mengidentifikasi objek dan membaca informasi dari sebuah tag yang dapat digunakan dibidang kesehatan. Prinsip kerja sistem yang dibuat secara umum adalah mendeteksi kode kartu pasien yang terdapat pada kartu label RFID (RFID tag pasif) dengan kode pasien pada database melalui gelombang radio.

Jika kodenya cocok, maka rekam medis pasien bersangkutan akan muncul dengan sendirinya (secara otomatis) pada monitor komputer. Dengan sistem ini, pencarian rekam medis pasien diharapkan dapat jauh lebih cepat, dan kesalahan memasukkan atau mengeluarkan data rekam medis untuk pasien-pasien yang bernama sama dapat dihindari karena tiap pasien memiliki kode yang berbeda.

Berbeda dengan RFID, sesuai penelitian dari Fitrialny dan Ardon (2013:7), Puskesmas Kapau melakukan gerakan perubahan dengan membuat rancangan program database rekam medis elektronik menggunakan program Microsoft Office Access 2007. Microsoft Office Access 2007 adalah program aplikasi basis data komputer yang digunakan untuk merancang, membuat dan mengolah berbagai jenis data dengan kapasitas yang besar.

Database rekam medis pasien ini sangat berguna bagi Puskesmas Kapau karena dapat mempermudah kerja petugas dalam pencarian lokasi arsip rekam medis pasien yang dibutuhkan. Selain itu, dengan adanya database rekam medis pasien ini dapat mempersingkat waktu kerja petugas karena dapat ditemukan kembali secara cepat dibandingkan dengan pencarian secara manual yang tergolong lambat dan memakan waktu yang lama.

 

Daftar Rujukan

Ekawati, M. E., Laksono, I. S., & Sanjaya, G. Y. (2012). Rekam Medis Elektronik Tidak Menjamin Kelengkapan Dokumentasi Kesehatan Pasien. 7. (https://publikasi.dinus.ac.id/index.php/fiki2013/article/viewFile/529/306), diakses 13 September 2018.

Erfavira, A. (2012). Perbedaan Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Antara Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Darurat di Poli Bedah RSUP DR. Kariadi Semarang. Jurnal Media Medika Muda, 6.

Fitrialny, R., & Ardoni. (2013). Program Database Elektronik Rekam Medis Pasien di Puskesmas Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. 7. (http://ejournal.unp.ac.id/index.php/iipk/article/view/2331/1948), diakses pada 13 September 2018.

Handayani, A. R., & Sudra, R. I. (2013). Tinjauan Penggunaan Rekam Medis untuk Klaim BPJS Pasien Rawat Inap di RSUD Banyumas. 2. (https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/viewFile/639/568), diakses 13 September 2018.

Indar, I., & Naiem, M. F. (2013). Faktor yang Berhubungan dengan Kelengkapan Rekam Medis di RSUD H. Padjonga DG. Ngalle Takalar. Jurnal AKK, 8-17.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2006). Manual Rekam Medis. 3. (http://gamel.fk.ugm.ac.id/pluginfile.php/48290/mod_resource/content/1/62_MANUAL_REKAM_MEDIS.pdf), diakses 13 September 2018.

Pamungkas, T. W., Marwati, T., & Solikhah. (2010). Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Jurnal Kes Mas, 9.

Riyuska, A., & Wildian . (2016). Rancang Bangun Sistem Identifikasi Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik Menggunakan Teknologi RFID. Jurnal Fisika Unand, 1.

Sartika, D., & Sugiharto. (2016). Gambaran Stres Kerja Pegawai Bagian Rekam Medis Rumah Sakit Bhakti Wiratamtama Semarang. Jurnal Unnes Journal of Public Health, 2.

Sugiyanto, Z. (2006). Analisis Perilaku Dokter dalam Mengisi Kelengkapan Data Rekam Medis Lembar Resume Rawat Inap di RS Ungaran Tahun 2005. 4. (http://eprints.undip.ac.id/4397/), diakses 13 September 2018.